Soloraya
Minggu, 29 Maret 2020 - 18:07 WIB

Kades di Klaten Diberhentikan Karena Kasus Penipuan

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN -- Salah satu kepala desa atau kades di Kecamatan Trucuk, Klaten, yakni Kades Sabrang Lor, Sri Giyanto, diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus penipuan.

Surat keputusan (SK) pemberhentian kades tersebut telah diserahterimakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten kepada Giyanto, Jumat (27/3/2020).

Advertisement

SK pemberhentian itu terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dihadapi Kades Sabrang Lor, Sri Giyanto, sejak Januari 2019.

Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa Saat Kunjungi Rumah Selingkuhan

Advertisement

Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa Saat Kunjungi Rumah Selingkuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Dispermasdes Klaten telah melayangkan surat ke Kecamatan Trucuk terkait penyerahan SK pemberhentian Kades Sabrang Lor, pertengahan pekan lalu.

Penyerahan SK pemberhentikan kades itu berlangsung di Dispermasdes Klaten, Jumat (27/3/2020). Selanjutnya, salah satu pegawai di Kecamatan Trucuk, Lukas Budi Andrianto, ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Sabrang Lor.

Advertisement

Kasus Positif Corona Indonesia Jadi 1.285, Jateng Tambah 8

Proses hukum kasus penipuan yang melibatkan kades di Trucuk, Klaten itu sudah inkracht meski tanpa menyebutkan vonis pengadilan.

Bambang Haryoko mengatakan sudah berkomunikasi dengan Pjs Kades Sabrang Lor, Lukas Budi Andrianto, agar pemdes selalu memberikan pelayanan secara optimal ke masyarakat. Hal itu termasuk mengatur pengelolaan keuangan desa di Sabrang Lor.

Advertisement

Penipuan Jual Beli Kendaraan

“Di antara skala prioritas yang harus dilakukan, adalah membenahi desa agar lebih tertib, meningkatkan semangat guyub rukun, dan lainnya. Termasuk melanjutkan berbagai upaya pencegahan persebaran virus corona mengingat hal itu harus ditanggulangi bersama-sama,” katanya.

Anak Klaten Hilang Di Bengawan Solo, Pencarian Terkendala Arus Deras

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Klaten, Jaka Purwanto, saat dihubungi melalui Whatsapp (WA) terkait penyerahan SK pemberhentian salah satu kades di Kabupaten Bersinar itu, yang bersangkutan tak menjawab hingga Minggu sore.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Sri Giyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan oleh Polsek Trucuk pada Januari 2019.

Sri Giyanto dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sri Giyanto menjabat sebagai kades di Sabrang Lor sejak akhir 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif