SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan difabel.

Solopos.com, SUKOHARJO – Bantuan dana desa asal pemerintah pusat bisa digunakan untuk pembangunan akses dan pemberdayaan kaum disabilitas. Hal ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 22/2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Paguyuban Difabel Sehati, Sukoharjo, Edy Supriyanto, mengatakan sesuai regulasi, bantuan dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan kaum disabilitas di masing-masing desa. Misalnya, pembangunan fasilitas kaum disabilitas di kantor kepala desa atau balai desa. Bisa juga digunakan sebagai modal usaha kelompok disabilitas.

“Saya mendorong teman-teman [penyandang disabilitas] di setiap desa lebih aktif melakukan komunikasi dengan kepala desa (kades). Dalam regulasi sudah jelas, dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas,” kata dia, Minggu (25/12/2017).

Menurut Edy, Pemkab Sukoharjo telah merespons aspirasi para penyandang disabilitas dengan membentuk delapan desa inklusi di tiga kecamatan di Sukoharjo. Kedelapan desa inklusi itu yakni Grogol, Ngreco, Tegalsari, dan Krajan di Kecamatan Weru; Lorog dan Keteguhan di Kecamatan Tawangsari, serta Jatisobo dan Karangwuni di Kecamatan Polokarto.

Di setiap desa inklusi terdapat sumber daya manusia (SDM) tinggi dan peduli terhadap para penyandang disabilitas. “Pemerintah Desa Lorog telah mengalokasikan anggaran pemberdayaan penyandang disabilitas senilai Rp12 juta pada 2018. Anggaran itu berasal dari dana desa,” papar dia.

Selain itu, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jamu lebih terjamin setelah Perda No. 7/2009 tentang Penyandang Cacat direvisi pada beberapa bulan lalu. Perda No No 7/2009 tentang Penyandang Cacat dinilai belum sejalan dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam undang-undang itu diatur secara jelas 25 hak penyandang disabilitas yang harus dijalankan pemerintah. Hak kaum disabilitas itu antara lain kesetaraan, inklusif, aksesibilitas, kesamaan kesempatan, otonomi individu, serta partisipasi penuh. “Saya berharap desa-desa lainnya melakukan hal serupa [deklarasi desa inklusi] sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terjamin,” tutur dia.

Sementara itu, seorang penyandang disabilitas asal Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, Ahmad, meminta fasilitas umum (fasum), kantor pemerintahan maupun public space harus memiliki fasilitas ramp untuk penyandang disabilitas.

Praktiknya, tak semua fasum, kantor pemerintahan memiliki fasilitas ramp sehingga membuat para penyandang disabilitas kesulitan saat hendak mengurus berkas administrasi. Padahal jumlah penyandang disabilitas di Sukoharjo ribuan orang.

“Pemerintah kecamatan harus memfasilitasi dan mendorong agar setiap kades berinisiatif memprioritaskan pemberdayaan penyandang disabilitas,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya