Soloraya
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:45 WIB

Kades di Wonogiri: Masa Jabatan 9 Tahun Hemat Anggaran dan Kurangi Konflik 

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para kades di Wonogiri menemui Bupati Joko Sutopo sebelum berangkat ke Jakarta untuk demo di Gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun, Senin (16/1/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Persatuan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (Papdesi) Wonogiri menyebut tuntutan para kepala desa atau kades kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, terutama terkait masa jabatan kades, sangat perlu dilakukan.

Salah satu poin tuntutan revisi itu yaitu mengubah masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketua Papdesi Wonogiri, Purwanto, mengatakan semua fraksi DPR menyetujui untuk merevisi UU No 16/2022 tentang Desa.

Advertisement

DPR akan memasukkan usulan itu dalam prioritas Prolegnas 2023 ini. Persetujuan itu disampikan DPR saat para kades dari berbagai daerah di Tanah Air berunjuk rasa di Gedung DPR pada Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan para kades meminta agar DPR merevisi pasal 39 yang menyatakan masa jabatan kades dalam satu periode adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode.

Advertisement

Dia menjelaskan para kades meminta agar DPR merevisi pasal 39 yang menyatakan masa jabatan kades dalam satu periode adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode.

Isi pasal itu diganti dengan masa jabatan kades dalam satu periode adalah sembilan tahun dan maksimal menjabat selama dua periode. Kades asal Wonogiri itu menjelaskan tuntutan perpanjangan masa jabatan itu salah satu pertimbangannya efisiensi anggaran pemilihan kades.

Dengan masa jabatan selama sembilan tahun dalam satu periode itu juga akan meminimalkan gesekan atau konflik sosial yang kerap terjadi dalam pilkades. Menurut Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, itu, kontestasi pilkades jauh lebih sengit ketimbang pilkada atau pilpres.

Advertisement

9 Tahun Ideal untuk Membangun Desa

“Kalau sudah begitu, konfliknya biasanya berlarut-larut. Akhirnya pemerintah desa justru lebih fokus untuk menyelesaikan masalah itu. Padahal itu tidak substansial,” kata Purwanto kepada Solopos.com via telepon Whatsapp, Rabu (18/1/2023). 

Masa jabatan kades sembilan tahun per periode itu dinilai paling ideal bagi kades untuk membangun desa. Kinerja kepala desa dalam satu periode itu baru akan tampak dan selesai dalam masa tersebut.

Sementara ketika masa jabatan dalam satu periode selama enam tahun, program kades belum semua terealisasi. Di samping itu, ketika menjabat lima-enam tahun fokus mereka untuk menyiapkan kontestasi pilkades berikutnya. 

Advertisement

“Istilahnya, kinerja kepala desa itu baru mapan ketika sembilan tahun. Begitu,” ucapnya. Kades di Wonogiri itu tidak memungkiri usulan perpanjangan masa jabatan kades menuai pro dan kontra.

Hal itu dia dianggapnya wajar. Namun ia tidak setuju jika masa jabatan sembilan tahun rawan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh kades. Sebab saat ini pemdes menjunjung transparansi pemerintahan. Warga desa bisa langsung mengontrol dan memantau jalannya pemerintah.

“Aturannya juga sudah ketat. Siapa dan kapan saja warga boleh mengontrol pemerintah desa. Kalaupun nanti terindikasi atau terbukti terjadi penyelewengan, konsekuensinya kades itu tidak akan dipilih lagi pada periode selanjutnya kalau dia baru menjabat satu periode,” ucap Purwanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif