Soloraya
Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:45 WIB

Kades Dibal Boyolali Bukan Pelaku Utama di Kasus Tambang Ilegal di Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penasehat hukum Kades Dibal, Sulistiyanto saat memberikan keterangan kepada Espos di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (23/8/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sulistiyanto, akhirnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam perkara pertambangan ilegal di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Kades Dibal melalui penasihat hukumnya, Zainal Abidin dan Joko Raharjo, menyampaikan keterlibatannya dalam perkara itu hanya sebatas turut serta. Bukan pelaku utama kasus tambang ilegal. Hal ini juga diperkuat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus yang membelitnya tersebut.

Advertisement

“Jadi dipertegas di sini bahwa Pak Sulistiyanto perannya turut serta, bukan pelaku utama, sebagaimana dakwaannya,” kata dia ketika dijumpai Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (23/8/2023).

Sidang kasus tambang ilegal dengan terdakwa atas nama Sulistiyanto pada Rabu tadi merupakan kali kedua digelar PN Karanganyar. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Advertisement

Sidang kasus tambang ilegal dengan terdakwa atas nama Sulistiyanto pada Rabu tadi merupakan kali kedua digelar PN Karanganyar. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Di tanggal itu pula, Zainal dan Joko  ditunjuk sebagai tim penasehat hukum terdakwa Sulistiyanto. Penunjukan kuasa hukum dilakukan langsung oleh terdakwa. Dalam perkara ini, pihaknya masih menunggu bagaimana keterangan-keterangan saksi yang diajukan oleh JPU. Termasuk mengetahui bagaimana peran turut serta yang didakwakan kepada Sulistiyanto.

“Jadi bagaimana peran turut serta, seperti apa, kami belum tahu. Kita masih perlu mendengar semua keterangan saksi di persidangan. Apakah nanti dakwaan itu benar atau bagaimana, kita lihat proses persidangan,” kata Zainal.

Advertisement

Zainal mengaku tak tahu ada kabar bahwa Kades Dibal menghilang secara misterius sebelum belakangan diketahui ternyata ditahan. Sulistyanto mendekam di Rutan Kelas IA Solo atas permintaan penyidik Kejari Karanganyar.

Menurutnya Zainal, kliennya menjalani masa tahanan sejak 3 Agustus 2023 lalu. Kasus tambang ilegal yang membeli Sulistiyanto merupakan perbuatan personal bukan institusi. “Sehingga terdakwa dirasa tidak perlu melayangkan surat pemberitahuan pemerintah desa dan lainnya,” katanya.

Karena tak ada pemberitahuan itu Kades Dibal disebut-sebut menghilang secara misterius karena tidak ngantor selama berhari-hari.

Advertisement

Zainal optimistis Sulistiyanto akan dijatuhi hukuman ringan. Ini merujuk pada hukuman yang diterima Dwi Wiyanto, terpidana kasus serupa. Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan kurungan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan kepada Dwi dalam sidang yang digelar PN Karanganyar pada 9 Agustus 2023.

“Pelaku utamanya saja divonis enam bulan kurungan. Jadi kami yakin pak Sulistiyanto kurang dari itu, karena hanya turut serta,” kata Zainal.

Pemeriksaan Empat Saksi

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Harsi Primmitia, mengatakan sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi. Ada empat saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi pertambangan ilegal yang diperiksa.

Advertisement

Ada dua terdakwa lain yang juga terseret di kasus serupa. Kedua terdakwa ini masing-masing atas nama Harwinto dan Tariman. Keduanya warga Gondangrejo, Karanganyar. Nama Kades Dibal dan kedua terdakwa ini ikut terseret setelah penyidik mengembangkan penyelidikan kasus serupa dengan pelaku Dwi Wiryanto.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya pertambangan ilegal di Gondangrejo kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polres Karanganyar hingga berhasil menjerat Dwi Wiryanto sebagai tersangka. Setelah dikembangkan, muncul tiga tersangka lain yang sudah disebutkan di atas.

Harsi mengatakan Kades Dibal didakwa Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif