Soloraya
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:51 WIB

Kades Diberhentikan, Desa Baturan Colomadu Gelar Pilkades Antarwaktu

Akhmad Ludiyanto  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa (pemdes) serta perwakilan tokoh masyarakat Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menggelar rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu, Rabu (23/2/2022).

Pilkades antarwaktu ini diadakan menyusul pemberhentian dengan hormat Kepala Desa (Kades) Baturan, Panut Panudiyoko, sejak 10 februari 2022 karena sakit.

Advertisement

Pejabat Sementara (Pj) Kades Baturan, Dwi Adi Susilo, berharap rapat pembentukan panitia tersebut berjalan lancar dan menghasilkan perwakilan pemilih yang dapat diterima semua kalangan. “Rabu malam ini akan diadakan rapat BPD, pemerintah desa, dan perwakilan tokoh masyarakat dan lainnya untuk membentuk panitia pilkades antarwaktu. Harapan kami semua bisa bersatu sehingga terbentuk panitia yang independen,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Sakit Strok, Kepala Desa Baturan Colomadu Diberhentikan

Proses selanjutnya diadakan musyawarah dusun (musdus) untuk mencari keterwakilan dari pemilih yang meliputi sembilan unsur. Yakni unsur pemerintah desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, wanita, pemuda, perwakilan kelompok usaha, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan warga miskin.

Advertisement

“Kami juga berharap panitianya netral. Dalam prosesnya nanti semua unsur dapat bersatu untuk menyuskseskan pilkades antarwaktu sehingga membawa Baturan lebih maju,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan, menjelaskan mekanisme pilkades antarwaktu dilakukan oleh perwakilan.

Baca juga: Hasil Pilkades Karanganyar: 2 Petahana Tumbang, 1 Melenggang, Sisanya Wajah Baru

Advertisement

“Mekanisme pemilihannya, pilkades antarwaktu ini nanti hanya perwakilan perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat. Kalau PAW musyawarah dulu, jika tidak tercapai mufakat baru diadakan pemilihan oleh mereka,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif