SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DITAHAN-Kades Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Joko Susilo (kanan), yang ditahan karena memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus penganiayaan, dibawa petugas ke sel tahanan, di Mapolres Boyolali, Kamis (8/3/2012). (Espos/Yusmei Sawitri)

BOYOLALI--Kepala Desa (Kades) Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Joko Susilo, 37, terpaksa harus mendekam di tahanan polisi, Kamis (8/3/2012). Dia ditangkap dan ditahan karena dianggap memberikan keterangan palsu di atas sumpah ketika menjadi saksi korban dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Perintah penangkapan dan penahanan dikeluarkan PN Boyolali dan ditindaklanjuti oleh Polres Boyolali. Terhitung sejak Kamis ini, Joko, harus mendekam di bui.

Laporan tentang adanya keterangan palsu itu daang dari jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus penganiayaan dengan terdakwa Abdul Majid, 35, warga Dukuh Karangdowo, Desa Banyusri, Rabu (7/3/2012).  Dalam laporan itu disebutkan bahwa Joko memberikan keterangan palsu saat persidangan.

“Saat itu Joko menjadi saksi korban. Terdakwa Abdul Majid bilang bukan hanya dia yang memukul, tapi Joko juga melakukan pemukulan. Saksi lain juga membenarkan keterangan itu. Namun Joko ngotot tak mau mengakui pemukulan. Hakim sudah memperingatkan supaya dia memberikan keterangan dengan benar. Sehingga kemudian saksi Joko dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, didampingi Kasubag Humas, AKP Margono, di Mapolres Boyolali.

Dwi Haryadi menuturkan kasus bermula dari perkelahian antara Abdul Majid dengan Joko, pada 31 Desember 2011. Kejadian itu dipicu kekesalan Abdul Majid lantaran membaca pesan pendek (SMS) yang diterima istrinya dari Joko. Abdul kemudian menemui Joko untuk meminta konfirmasi. Namun keduanya malah terlibat cekcok dan saling pukul. Keduanya sama-sama melapor ke Polsek Wonosegoro, kemudian kasus itu sudah disidangkan.

Baru satu berkas laporan yang disidangkan, yaitu dengan tersangka Abdul. Sedangkan berkas dengan tersangka Joko, masih menunggu izin dari Bupati Boyolali karena statusnya adalah Kades. “Namun gara-gara memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Joko malah ditahan karena dianggap tertangkap tangan. Tidak perlu izin Bupati untuk menahannya. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya