SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Inspektorat Sukoharjo siap membuat rekomendasi terkait status jabatan dua Kades yang tersandung perkara pidana. Rekomendasi pemberhentian sementara Kades Wirun, Mojolaban, Joko S, sudah diajukan ke Bupati Wardoyo Wijaya.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan rekomendasi untuk Kades Wirun itu merupakan tindak lanjut setelah diterimanya pemberitahuan mengenai status penahanan Kades Wirun yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. “Kami baru menerima pemberitahuan penahanannya. Saya sudah pegang foto kopi surat itu. Prinsipnya, jika sudah ada pemberitahuan resmi, kami sertakan rekomendasi untuk pemberhentian sementara,” katanya Joko kepada wartawan, Kamis (23/6/2011) siang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia mengatakan untuk sementara ini jabatan Kades Wirun menunggu keputusan Asisten I Setda Sukoharjo. “Biasanya nanti bisa diganti Pj Kades. Tapi itu menunggu Asisten I,” jelasnya. Sedangkan mengenai penahanan Kades Sanggung, Gatak, Umar Hadi, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Sukoharjo. Dia berjanji segera mengurus rekomendasi pemberhentian Umar Hadi dari jabatan Kades setelah Polres mengirim pemberitahuan resmi.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi langsung ke polisi jika surat pemberitahuan resmi tak kunjung diterimanya. “Tak sampai sepekan. Nanti kami bisa juga datang ke Polres untuk meminta kejelasan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dwi Samudji, mengonfirmasi kebenaran penahanan terhadap Kades Wirun. Namun, Dwi belum menjelaskan rinci mengenai kapan dan bagaimana penahanan itu dilakukan. “Ya,” jawabnya singkat mengenai hal itu.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya