Soloraya
Kamis, 23 Juni 2011 - 17:39 WIB

Kades ditahan, Inspektorat bikin rekomendasi pemberhentian sementara

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Inspektorat Sukoharjo siap membuat rekomendasi terkait status jabatan dua Kades yang tersandung perkara pidana. Rekomendasi pemberhentian sementara Kades Wirun, Mojolaban, Joko S, sudah diajukan ke Bupati Wardoyo Wijaya.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan rekomendasi untuk Kades Wirun itu merupakan tindak lanjut setelah diterimanya pemberitahuan mengenai status penahanan Kades Wirun yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. “Kami baru menerima pemberitahuan penahanannya. Saya sudah pegang foto kopi surat itu. Prinsipnya, jika sudah ada pemberitahuan resmi, kami sertakan rekomendasi untuk pemberhentian sementara,” katanya Joko kepada wartawan, Kamis (23/6/2011) siang.

Advertisement

Dia mengatakan untuk sementara ini jabatan Kades Wirun menunggu keputusan Asisten I Setda Sukoharjo. “Biasanya nanti bisa diganti Pj Kades. Tapi itu menunggu Asisten I,” jelasnya. Sedangkan mengenai penahanan Kades Sanggung, Gatak, Umar Hadi, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Sukoharjo. Dia berjanji segera mengurus rekomendasi pemberhentian Umar Hadi dari jabatan Kades setelah Polres mengirim pemberitahuan resmi.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi langsung ke polisi jika surat pemberitahuan resmi tak kunjung diterimanya. “Tak sampai sepekan. Nanti kami bisa juga datang ke Polres untuk meminta kejelasan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dwi Samudji, mengonfirmasi kebenaran penahanan terhadap Kades Wirun. Namun, Dwi belum menjelaskan rinci mengenai kapan dan bagaimana penahanan itu dilakukan. “Ya,” jawabnya singkat mengenai hal itu.

ovi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif