SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Kepala desa (Kades) Geneng Duwur, Gemolong, Sragen, Didik Purnomo alias Mogol, 38 terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Aparat Polres Sragen berhasil mengungkap kasus itu, Selasa (27/7). Selain membekuk dua tersangka, yakni Didik Purnomo dan Sulamto, 40, warga Sukorejo RT 11, Tegaldowo, Gemolong, aparat juga berhasil menyita mobil Honda Jazz Nopol AB 1100 B.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat ada laporan sebuah mobil mencurigakan dari arah Cepu ke Sragen, lantaran mobil tersebut tidak memiliki surat menyurat lengkap.

Dari hasil pelacakan, mobil tersebut ternyata milik Iwan Guritno BE, 48, warga Jl Sorowayan Baru No 5, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Mobil tersebut tiba-tiba berada di tangan Bambang dan

Untung dan dijadikan jaminan untuk meminjam uang Rp 30 juta kepada Sulamto melalui perantara Kades Genengduwur Didik Purnomo. Aparat langsung membekuk dua tersangka Didik dan Sulamto.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi saat ditemui wartawan, Selasa kemarin, menerangkan, keterangan yang dihimpun aparat Polres Sragen, mobil itu disewa seorang mahasiswa berinisial RP, 23, warga Pati yang kuliah di sebuah universitas di Yogyakarta.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya