Soloraya
Senin, 26 Agustus 2019 - 20:15 WIB

Kades Girimulyo Ditahan Kejari Karanganyar Terkait Korupsi, Ini Kasusnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Suparno, ditahan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (26/8/2019).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Suparno memenuhi panggilan penyidik Kejari Karanganyar untuk diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB. Suparno diduga tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana desa dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Advertisement

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 miliar untuk dua kasus tersebut. Suparno diperiksa selama tiga jam mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, Kejari Karanganyar mengeluarkan surat penahanan. Suparno resmi ditahan pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, dia dititipkan ke Rutan Kelas IA Solo. Statusnya tahanan penyidik Kejari Karanganyar yang dititipkan ke Rutan Kelas IA Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, membenarkan hal itu. Alasan penahanan Suparno karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Selain itu, ancaman hukumannya juga lebih dari lima tahun.

Advertisement

“Hari ini pemeriksaan tersangka terkait dugaan kasus korupsi. Sudah lama ditangani, kami periksa saksi, barang bukti. Hari ini pemeriksaan kali kedua [Suparno] sejak ditetapkan tersangka,” kata Suhartoyo saat didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Bagus Kurnianto di rumah dinas Kajari Karanganyar, Senin.

Suhartoyo menyampaikan penyidik mendalami kasus tersebut secara cermat dan tidak tergesa-gesa. Sesuai aturan, Suparno akan ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.

Kejari dapat memperpanjang masa penahanan apabila proses penyidikan belum rampung. Kejari menyiapkan kuasa hukum untuk tersangka dan dokter untuk memastikan kesehatan Suparno sebelum diperiksa dan dibawa ke Rutan Kelas IA Solo.

Advertisement

Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Suparno, Ari Santoso, menyampaikan akan mengajukan penangguhan penahanan dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan kliennya.

“Kami menyayangkan kok langsung ditahan. Kami akan taati prosedur hukum. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Pertimbangan kami adalah klien kami kooperatif, dipanggil hadir. Ini tadi diperiksa sebagai tersangka kemudian ditahan. Dia menjawab 48 pertanyaan saat diperiksa,” tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif