SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemerintah Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali akan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades pengganti antarwaktu (PAW) untuk menggantikan kepala desa (kades) Ngatimin yang meninggal sekitar setahun lalu.

Rencananya, pilkades PAW untuk periode jabatan 2021-2025 ini akan digelar 21 April 2021. Saat ini, di desa tersebut telah dibentuk panitia pilkades yang beranggotakan 14 orang dan mereka sudah dilantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Senin (15/3/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah satu anggota panitia, Aris Munandar, kepada Solopos.com, Kamis (18/3/2021), mengatakan pelantikan panitia pilkades dihadiri seluruh stakeholders yang terdiri atas perangkat desa, anggota BPD. Kemudian panitia pengendali kecamatan, ketua RT dan Ketua RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas Desa Tegalsari.

Baca Juga: Ini Pemilik "Motor Dinas Ketua RT Colomadu" Karanganyar Yang Viral Di Media Sosial

Menurut Aris, Sekretaris BPD Tegalsari, Boyolali, Sri Wahyuni, berpesan kepada panitia untuk menyukseskan pilkades PAW dengan konsep tri sukses. Yaitu sukses mempersiapkan seluruh tahapan, utamanya memilih 100 orang anggota dewan pemilih.

"Kemudian sukses menyelenggarakan pemungutan suara, dan sukses hasil pilkades yang ditandai diterimanya hasil oleh semua pihak,” ujar Aris.

Aris menambahkan almarhum Ngatimin seharusnya menjabat kepala desa periode 2019-2025. “Sebelum meninggal, beliau terpilih sebagai kades untuk periode keduanya. Setelah beliau meninggal, posisi kepala desa dijabat Pj/Plt Wahyu Widiatmo,” imbuhnya.

Baca juga: Temuan Mayat Bayi Kagetkan Pemancing Di Sungai Bengawan Solo Masaran Sragen

Pendaftaran Calon Kades

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, mengatakan setelah pembentukan panitia pilkades PAW Tegalsari selesai, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran calon kades dengan batas maksimal tiga orang.

Jika jumlah pendaftar lebih dari angka tersebut akan dilakukan seleksi. “Kalau pendaftarnya lebih, nanti akan diseleksi dan hanya tiga orang calon kepala desa,” ujarnya.

Pilkades yang akan dilakukan 100 anggota dewan pemilih dan dijalankan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes). Dewan pemilih terdiri atas berbagai unsur, antara lain RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.

Baca Juga: Motor Dinas Ketua RT Colomadu Yang Viral Bikin Iri Ketua RT Di Sukoharjo

"Mereka bermusyawarah untuk menyepakati salah satu calon untuk menjadi kepala desa. Kalau ada kata sepakat maka pemilihan selesai. Tapi jika belum ada kata sepakat, akan dilanjutkan dengan mekanisme voting,” ujarnya.

Dispermasdes bersama tim pengendali kecamatan juga akan memantau semua tahapan pilkades tersebut. “Semoga semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya