SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek, tengah diwawancarai wartawan di MPP Nyawiji Wonogiri, Selasa (27/12/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyebut kasus penyalahgunaan bantuan langsung tunai atau BLT dana desa (DD) oleh Kepala Desa atau Kades Sugihan, Bulukerto, Murdiyanto, sebagai preseden buruk bagi Kota Sukses. 

Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan Inspektorat Wonogiri sudah mengaudit kinerja Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto. Naskah hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Murdiyanto diminta mengembalikan anggaran yang telah disalahgunakan tersebut ke rekening kas desa. Informasi yang diperoleh Solopos.com, Murdiyanto telah menyalahgunakan anggaran BLT DD 2022 dan anggaran program pembangunan sumur bor untuk pengairan persawahan.

Nilai nominal BLT dana desa yang disalahgunakan Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, itu sekitar Rp60 juta. Sedangkan penyalahgunaan program pembangunan sumur bor senilai Rp34 juta.

Dengan demikian, total anggaran anggaran yang diselewengkan dan harus dikembalikan sekitar Rp94 juta. “Terjadi manipulasi anggaran. Ini sangat memprihatinkan. Ini jelas mental tempe, mental gethuk, karena tega melakukan manipulasi [anggaran dana desa]. Kok tega ya,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (23/2/2023),

Kendati Kepala Desa Sugihan sudah menindaklanjuti dengan mengembalikan semua anggaran yang disalahgunakan, Jekek mengatakan bukan berarti perkara itu bisa selesai begitu saja. Ia bakal tetap memanggil Kades Sugihan untuk klarifikasi. 

Menurut Jekek, jika pelaku penyalahgunaan anggaran dana desa sekadar diminta memperbaiki dan mengembalikan anggaran, pelaku bisa saja menyepelekan kasus tersebut. Oleh karena itu, Bupati Wonogiri itu akan mengundang Kades Sugihan yang selewengkan BLT dana desa untuk mediasi sekaligus pembinaan. 

Manipulasi Dana Desa

“Ini bicara mental, kalau tidak ada upaya keras dari Pemkab, nanti malah nyepelekke. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Wonogiri,” ujar dia.

Jekek menyebut Murdiyanto telah memanipulasi penyaluran BLT dana desa tahun anggaran 2022. Manipulasi itu yakni dengan tidak menyalurkan BLT dimaksud kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.

Kasus tersebut menandakan lemahnya kontrol baik dari internal maupun eksternal pemerintahan desa terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihan. Jekek menyebut seharusnya perangkat desa mengetahui hal tersebut jika fungsi-fungsi pengawasan internal berjalan.

Termasuk fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugihan. Di sisi lain, Jekek mempertanyakan kinerja tenaga ahli pendamping desa di Desa Sugihan. Sebab tugas pendamping desa juga mengawasi jalannya pemerintah desa dan memastikan program-program yang ditetapkan berjalan baik.

Menurutnya, jika peran perangkat dan pendamping desa dalam melakukan pengawas bisa optimal, kasus seperti Kades Sugihan yang selewengkan BLT dana desa tersebut bisa diantisipasi Pemkab Wonogiri.

“Harusnya ini jadi tamparan bagi pendamping desa, jelas. Kalau tidak ada input dari perangkat dan pendamping desa ke kami, juga akan sulit [antisipasi]. Sebab kalau melihat administrasinya [Desa Sugihan] sudah oke. Tapi ternyata ada manipulasi,” jelasnya.

Evaluasi Pendamping Desa

Dia menambahkan kasus penyalahgunaan dana desa tersebut menjadi evaluasi bersama bagi semua pihak mulai dari perangkat desa, pendamping desa, hingga Pemkab Wonogiri.

Terpisah, Tenaga Ahli Pendamping Desa Wonogiri, Satyagraha, menyampaikan kasus penyalahgunaan BLT DD di Desa Sugihan menjadi pembelajaran bagi pendamping desa. Kasus tersebut menjadi evaluasi kinerja bagi internal pendamping desa.

Dia mengakui kadang ada pendamping desa yang tidak melakukan pendampingan sampai selesai. Misalnya, pada penyaluran BLT DD. “Itu jadi evaluasi bagi kami dan sudah kami bahas pada rapat koordinasi perdana 2023 ini. Ini jadi evaluasi besar-besaran bagi kami,” kata Satya kepada Solopos.com, Jumat (24/2/2023). 

Sebelumnya, Inspektorat Wonogiri telah menyelesaikan pemeriksaan dan audit menyusul adanya laporan bahwa Kades Sugihan, Murdiyanto, selewengkan BLT dana desa. Murdiyanto mengakui telah menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai peruntukan.

Dia mengatakan ada dua anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukan, yaitu BLT dana desa dan program pembangunan sumur bor untuk pengairan persawahan. Nilai masing-masing anggaran itu Rp60 juta dan Rp34 juta. 

“Dananya hanya ditahan. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Murdiyanto saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui sambungan telepon, Jumat siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya