Soloraya
Rabu, 22 Mei 2019 - 16:15 WIB

Kades Urutsewu Dilaporkan ke Kejari Boyolali Atas Tuduhan Korupsi APB Desa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Satu lagi kepala desa (kades) di Boyolali yang dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga menyelewengkan dana publik.

Setelah Kades Lampar dilaporkan ke polisi karena dugaan menyelewengkan dana pembangunan GOR, kini giliran Kepala Desa (Kades) Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali, Sri Haryanto, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2015-2019.

Advertisement

Laporan disampaikan beberapa waktu lalu oleh Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Cabang Boyolali. Selain ke Kejari, pelaporan juga disampaikan kepada Bupati Boyolali, Polsek Ampel, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), dan lainnya.

Jiyono dari GAKI Cabang Boyolali mengatakan dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa, Sri Haryanto yang sudah habis masa jabatannya pada 16 April 2019 tidak memperhatikan empat asas utama pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri Nomor 20/2018 Tentang Pengelolaam Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1).

“Keuangan desa seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Tetapi yang dilakukan kepala desa ini [Sri Haryanto] tidak demikian, terutama untuk pengelolaan dana yang bersumber dari dana desa [DD], alokasi dana desa [ADD] dan pendapatan asli desa,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (22/5/2019).

Advertisement

Jiyono menilai Sri Haryanto tidak konsisten dalam penyaluran bantuan stimulan pemugaran rumah keluarga miskin (gakin). Penerima manfaat tidak menerima seperti dalam perencanaan yakni Rp10 juta, tetapi hanya Rp2 juta-Rp6 juta.

“Itu pun pengadaan materialnya disuplai Kades sendiri tidak melibatkan TPK [Tim Pelaksana Kegiatan], PPKD [Pelaksana Pengelola Keuangan Desa] atau panitia lokal,” imbuhnya.

Sri Haryanto juga masih menarik dana swadaya dari beberapa kegiatan proyek fisik yang dibiayai dana desa di beberapa dukuh yang nilainya sekitar Rp7,5 juta hingga Rp20 juta

Advertisement

GAKI berharap pihak terkait melakukan pemeriksaan atau investigasi atas dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Boyolali Baskoro Adi Nugroho menyatakan laporan dari GAKI sudah dia terima. Saat ini Kejari sedang menelaah laporan itu.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif