Kepala Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono, menyebutkan saat ini kasus dugaan penyelewengan APBDes dan bantuan keuangan di Desa Wirun telah ditangani aparat penegak hukum.
Dia menyatakan JS akan langsung diberhentikan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut.
“Sesuai Perda (Peraturan Daerah) No 3 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kades, kalau sudah tersangka, otomatis diberhentikan,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Graha Satya Praja Setda Pemkab, Senin (13/6/2011).
(try)