Soloraya
Kamis, 20 Juni 2024 - 20:45 WIB

Kadus Tersangka Korupsi Uang PBB di Keyongan Boyolali Mangkir Panggilan Kejari

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Kepala Dusun atau Kadus 7 Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan atau PBB mangkir alias tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (20/6/2024).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan Dwi dipanggil untuk datang ke Kejari Boyolali pada Kamis pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, Dwi tak juga datang.

Advertisement

Ia menjelaskan sebenarnya agenda pada Kamis ini adalah penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut Kejari Boyolali. Selanjutnya, tersangka sedianya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Boyolali.

“Hingga pukul 17.00 WIB [tersangka] tidak memenuhi panggilan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Romli saat dihubungi Solopos.com, Kamis sore.

Terkait apakah Kejari Boyolali akan menjemput paksa Dwi Purnomo, Romli menjelaskan masih mengomunikasikan dan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Advertisement

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, Boyolali, berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta. Namun, khusus untuk tersangka Dwi Purnomo, nilai kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp109 juta.

Pelaku dalam kasus ini diperkirakan tidak hanya satu orang. Kejari Boyolali sudah memeriksa satu orang lainnya yang diduga juga menyelewengkan dana penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, dan sudah masuk tahap penyidikan. Namun orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir sama dengan Dwi Purnomo, potensi kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kadus tersebut juga sekitar Rp100 juta. Korupsi penarikan uang PBB di Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, itu diduga dilakukan sejak 2015 hingga 2018. Tersangka dalam hal ini dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP.

Advertisement

Mengenai modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah. Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif