SOLOPOS.COM - Gatot Gunarto SH. (dok Solopos)

Sragen (Solopos.com)--Eksekusi barang bukti (BB) dana purnabakti senilai Rp 2,161 miliar yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen masih dalam proses hingga Jumat (18/11/2011) sore.

Gatot Gunarto SH. (dok Solopos)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara hasil perhitungan Kejari menyebut sebanyak 17 anggota eks Panitia Anggaran (Panggar) bakal menerima dana representasi senilai Rp 105,84 juta yang diambilkan dari BB purnabakti.

Desakan pihak ketiga kepada Kejari Sragen segera mengeksekusi BB dana purnabakti terus berlanjut. Dua orang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Sragen mendatangi Kejari Sragen untuk menanyakan pelaksanaan eksekusi atas BB purnabakti. Mereka adalah pejabat Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing SH, dan Panitera/Sekretaris PN Sragen, Joko Suhatno SH.

Kedatangan dua pejabat PN tersebut ditindaklanjuti Kajari Sragen, Gatot Gunarto SH, memerintahkan tiga orang jaksa untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk mengeksekusi BB purnabakti.

Tiga orang jaksa yang diutus Kajari terdiri atas, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Heru Mayawan SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Sujiarto SH, dan Kasi Intelijen, Supriyanto SH.

Mereka bertiga bertemu sejumlah pejabat Pemkab Sragen dan DPRD Sragen di ruang Sekretaris Daerah (Sekda). Tiga orang jaksa itu diterima Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Suharto SH, Sekretaris Daerah (Sekda), Endang Handayani dan perwakilan dari Sekretariat Dewan (Setwan).

Hasil pertemuan sejumlah pejabat itu menghasilkan angka yang sama dalam perhitungan hak-hak 17 eks Panggar DPRD periode 1999-2004, yakni Rp 105.840.000.

“Dari laporan para jaksa, kami mendapatkan angka yang menjadi hak para eks Panggar secara gelondongan senilai Rp 105.840.000. Dana tersebut dibagi untuk 17 eks Panggar dengan nilai yang disesuaikan dengan tingkat jabatannya. Hak mereka tidak lain berupa dana representasi. Untuk rinciannya, kami masih menunggu surat dari Setwan hari ini (kemarin-red),” ujar Gatot Gunarto saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat pagi.

Gatot menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) ini sudah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Setelah menerima surat rincian dari Setwan, Gatot segera berkoodinasi dengan PN Sragen untuk proses pencairan BB purnabakti ke kas daerah.

“Sampai sore ini, eksekusi BB purnabakti masih dalam proses. Untuk penyampaian hak-hak mantan wakil rakyat akan disampaikan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen dengan menghadirkan pihak keluarga. Kalau mereka yang dibawa ke Kajari, cukup beresiko,” Kajari yang diamini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus purnabakti, Sujiyarto SH.

Proses penyerahan hak-hak 17 eks Panggar kemungkinan bakal dilaksanakan Senin (21/11/2011) mendatang.

“Khusus untuk hak bagi Ashar Astika belum bisa diberikan, karena yang bersangkutan belum ditemukan hingga sekarang. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ashar Astika agar segera melaporkan ke Kejari atau aparat yang bersangkutan,” pungkas Gatot.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya