Soloraya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:37 WIB

Kajari Karanganyar Promosi Ke Kejati Gorontalo

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meneken MoU Pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian bersama Kepala Kejari Karanganyar, Mulyadi Sajaen, Rabu (30/3/2022). (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen dipromosikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Mulyadi Sajaen akan menempati pos baru sebagai asisten pengawasan Kejati Gorontalo. Sedangkan jabatan Kajari Karanganyar baru, akan ditempati oleh M. Zuhri, mantan Kajari Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan.

Advertisement

Serah terima jabatan akan dilaksanakan di Kejati Jawa Tengah pada Rabu (31/8/2022). Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan pergantian orang nomor satu Kejari tersebut.

“Betul ada pergantian pimpinan di Kejari Karanganyar. Serah terima jabatan akan dilaksanakan di Kejati Jawa Tengah,” ujarnya singkat, Selasa (30/8/2022).

Diketahui Mulyadi Sajaen lebih dari satu tahun menjabat sebagai Kajari Karanganyar. Mulyadi selama menjabat konsen dalam pembentukan Kampung Restorative Justice di seluruh desa di Karanganyar.

Advertisement

Mulyadi mengatakan pembentukan kampung restorative justice di setiap desa diperlukan untuk mempermudah penyelesaikan perkara hukum yang sifatnya ringan. Perkara tersebut bisa dihentikan atau diselesaikan secara damai dengan penerapan restorative justice atau berkeadilan.

“Kedepan perkara kecil bisa diselesaikan dengan restorative justive,” kata dia.

Dia menjelaskan perkara hukum yang bisa diselesaikan secara restorative justice di antaranya merupakan perkara ringan dengan ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun penjara.

Advertisement

Kemudian nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta serta tak menimbulkan dampak besar. Perkara hukum tersebut bisa dihentikan secara berkeadilan dengan penerapan restorative justice.

Di Karanganyar, penerapan restorative justice belum lama ini dilakukan terhadap perkara hukum kasus perselisihan atau kesalahpahaman yang berujung pengancaman. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan kasus tersebut dengan penyelesaian secara restorative justice.

“Beberapa kasus ringan lain juga kita telah terapkan restorative justice. Jadi dengan kampung restorative justice ini harapannya perkara ringan bisa diselesaikan di sana,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif