Soloraya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:38 WIB

Kajari Karanganyar Promosi Ke Kejati Gorontalo, Tinggalkan Warisan Ini

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono (kedua dari kiri) didampingi Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajari (kanan), dalam Sosialisasi Kampung Restorative Justice Secara Virtual, Senin (7/3/2022). (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com. KARANGANYAR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, dipromosikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Mulyadi Sajaen akan menempati pos baru sebagai Asisten Pengawasan Kejati Gorontalo.

Sedangkan jabatan Kajari Karanganyar yang baru akan ditempati oleh M. Zuhri, mantan Kajari Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan.

Advertisement

Serah terima jabatan akan dilaksanakan di Kejati Jawa Tengah pada Rabu (31/8/2022). Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, membenarkan pergantian orang nomor satu Kejari tersebut.

“Betul ada pergantian pimpinan di Kejari Karanganyar. Serah terima jabatan akan dilaksanakan di Kejati Jawa Tengah,” ujarnya singkat, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Kejari: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Satu, Siapa?

Advertisement

Diketahui Mulyadi Sajaen lebih dari satu tahun menjabat sebagai Kajari Karanganyar. Selama menjabat Kajari, Mulyadi fokus dalam pembentukan Kampung Restorative Justice di seluruh desa di Karanganyar. Kampung Restorative Justice ini yang menjadi warisannya.

Mulyadi mengatakan pembentukan kampung restorative justice ini diperlukan untuk mempermudah penyelesaikan perkara hukum yang sifatnya ringan. Perkara tersebut bisa dihentikan atau diselesaikan secara damai dengan penerapan restorative justice atau berkeadilan tanpa harus ke meja hijau.

“Ke depan perkara kecil bisa diselesaikan dengan restorative justive,” kata dia.

Advertisement

Dia menjelaskan perkara hukum yang bisa diselesaikan secara restorative justice di antaranya merupakan perkara ringan dengan ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun penjara. Kemudian nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta serta tak menimbulkan dampak besar. Perkara hukum tersebut bisa dihentikan secara berkeadilan dengan penerapan restorative justice.

Baca Juga: Desa Jetak Sragen Bikin Terobosan Hukum Tanpa Meja Hijau

Di Karanganyar, penerapan restorative justice belum lama ini dilakukan terhadap perkara hukum kasus perselisihan atau kesalahpahaman yang berujung pengancaman. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan kasus tersebut dengan penyelesaian secara restorative justice.

“Beberapa kasus ringan lain juga kita telah terapkan restorative justice. Jadi dengan kampung restorative justice ini harapannya perkara ringan bisa diselesaikan di sana,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif