SOLOPOS.COM - Ari Bintang Prakosa Sejati. (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati, mengungkapkan di Kabupaten Bersinar masih banyak ditemukan kasus tukar guling tanah kas desa yang tidak sesuai prosedur. Penyalahgunaan dalam tukar guling tanah kas desa diduga dilakukan dengan nilai yang tak sesuai di pasaran.

Hal itu diungkapkan Kajari saat menerima perwakilan Komunitas Nahi Mungkar (Konas) Klaten di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (30/8/2021). Meski seperti itu, Ari tak menjelaskan secara rinci terkait kasus tukar guling tanah kas desa di Kabupaten Bersinar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Banyak aset desa yang enggak jelas proses tukar gulingnya. Kalau saya buka itu, dikira saya nanti punya kepentingan politik. Itu harus dijaga dan dirawat. Tidak seenaknya sendiri. Tahu-tahu dilakukan dengan nilai tak sesuai. Di Jawa itu kan ada sadumuk bathuk sanyari bumi. Boleh ya, saya curhat seperti ini,” kata dia di sela-sela menerima perwakilan Konas Klaten di kantornya, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Konas Geruduk Kejari Klaten Dukung Penahanan Youtuber Muhammad Kece

Sadumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati, seperti dikutip dari bmptv. kemdikbud.go.id, adalah pepatah Jawa yang maknanya walau hanya seruas jari, kalau itu tanah atau bumi, harus dipertahankan sampai mati. Begitu pula meski hanya sejumput, kalau itu dahi, berarti simbol harga diri yang harus dijunjung  tinggi, harus pula dibela hingga raga tumbang sejajar bumi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Klaten, Romula Hasonangan, menjelaskan sejauh ini, Kejari Klaten baru menelusuri kasus tukar guling tanah yang di luar prosedur di beberapa desa di Kabupaten Bersinar.

“Lebih dari satu desa. Itu masih pengumpulan data (puldata),” katanya.

Baca juga: Tak Ada Izin Satgas Covid-19, Kegiatan Ormas di Hotel Wilayah Klaten Didatangi Satpol PP

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, aparat penegak hukum (APH) di Klaten memfokuskan diri memberantas mafia tanah. Hal itu seperti yang telah dilakukan jajaran Polres Klaten.

Pembebasan Lahan Tak Kunjung Rampung

Satreskrim Polres Klaten telah menetapkan SK, seorang aparatur sipil negara (ASN) bersama perantara tanah lainnya, EP (swasta), sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang senilai Rp2,1 miliar milik investor asal Korea Selatan, Mr. W di tahun 2019. SK dan EP ditetapkan tersangka sejak awal tahun 2020.

Aksi penggelapan uang itu bermula saat Mr. W ingin membeli lahan di kawasan Troketon, Kecamatan Pedan. Sedianya, Mr. W butuh lahan sebanyak lima blok untuk mendirikan pabrik. Satu blok tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.

Baca juga: Klaten PPKM Level 4, Tim Gabungan Gelar Penyekatan di Perbatasan Jateng-DIY

Namun usaha mendirikan pabrik tersebut urung dilakukan karena tahapan pembebasan lahan tak kunjung rampung. Hingga awal 2019, lahan yang dibebaskan di Troketon, Kecamatan Pedan, baru sebanyak empat blok. Lahan sebanyak satu blok di Troketon tak kunjung rampung hingga awal 2019.

“SK dan EP dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. SK dan EP terancam hukuman empat tahun penjara,” kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Klaten sekaligus Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya