SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah siap menjatuhkan sanksi kepada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar jika terbukti melakukan pemerasan saat menangani perkara Lanjar Sriyanto.

“Bentuk sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oknum jaksa tersebut,” kata Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, di Semarang, Selasa (19/1).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pada kesempatan itu ia menyatakan belum bersedia membeberkan identitas oknum jaksa itu karena belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan salah atau tidak.

“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait dugaan pemerasan sebesar Rp 2 juta yang dilakukan oknum jaksa kepada Lanjar dan keluarganya,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan itu muncul terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Lanjar.

Ia mengaku, telah memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Jateng, Tati Tjuhayati, untuk memeriksa oknum jaksa tersebut dan meminta keterangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Yuda Alasta, mengenai mekanisme penanganan perkara Lanjar,

“Pemeriksaan telah dilakukan sebanyak dua kali dan hasilnya ternyata oknum jaksa tersebut menyangkal telah melakukan pemerasan kepada Lanjar,” katanya.

Beberapa waktu yang lalu, ia juga telah memerintahkan dua jaksa Kejati Jateng untuk meminta keterangan dari pihak keluarga Lanjar.

Ia menjelaskan, keterangan dari oknum jaksa tersebut akan dicocokkan dengan keterangan dari pihak keluarga Lanjar.

“Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jateng, Kombes Pol. Zakhlin Letter, mengatakan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian istri Lanjar, Saptaningsih.

“Hal tersebut untuk mengetahui adanya unsur kelalaian atau tidak yang menyebabkan kematian dalam kecelakaan tersebut,” katanya.

Salah satu hal yang akan didalami pihak kepolisian yaitu apakah kecepatan sepeda motor yang dikendarai Lanjar sesuai dengan ketentuan.

Kecelakaan lalu lintas terjadi ketika Lanjar bersama istri dan anaknya, Warih Waluyo (10), mengendarai sepeda motor dari arah barat menuju Solo di Jalan Adisucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Lanjar saat itu tidak dapat menghentikan kendaraannya hingga menabrak mobil Suzuki Carry yang berhenti mendadak di depannya.

Lanjar dan anaknya jatuh ke arah kiri dan selamat, sedangkan istrinya jatuh ke arah kanan serta tewas seketika setelah ditabrak sebuah mobil Isuzu Panther yang melaju dari arah berlawanan.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa telah melanggar Pasal 359 KUHP menyangkut kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya