SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jateng, Salman Maryadi menyatakan tak akan tebang pilih dalam mengatasi kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Kasus proyek perumahan yang menelan biaya Rp 15 miliar tersebut mengandung banyak kerawanan.

Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan setelah acara peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Solo, Senin (8/3). Salman juga menyatakan, kejaksaan tinggi akan memeriksa 15 orang saksi dalam waktu dekat ini.
Ia menyebut, antara lain pegawai dari Koperasi Serba Usaha yang menangani proyek tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Salah satu nama yang saya ingat adalah Anik,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan akan memeriksa Koperasi Bersatu serta kementerian perumahan rakyat.

“Hal tersebut juga disambut baik dari Menteri Perumahan Rakyat, terbukti beliau merubah sistem perumahan yang ada,” jelas Salman.

Lebih lanjut, Salman menyatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut banyak kerawanan yang mungkin terjadi.

“Setelah kami evaluasi, semakin jelas pelaksanaan subsidi perumahan dan subsidi pemugaran rumah. Banyak kerawanan disini,” katanya.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya