SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, uang korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp 15 miliar mengalir ke sejumlah pihak.

Sementara Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani dijadwalkan Rabu (31/3) untuk kali ketiga kembali akan diperiksa di Kejati Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Kejati Jawa Tengah (Jateng) Salman Maryadi menyatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan untuk mengungkap penyimpangan dana pembangunan perumahan bersubsidi GLA.

“Hasil penyidikan dan keterangan para saksi ada indikasi uang korupsi itu mengalir ke mana-mana,” katanya kepada wartawan di kantornya.

Namun Salman tak menyebutkan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Termasuk apakah ke Rina Center (tim pemenangan pasangan Bupati Rina Iriani dan Wakil Bupati Paryono) pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar 2008 lalu.

“Masih dilakukan pengusutan lebih, tapi siapapun pihak penerima harus bertanggungjawab,” tandasnya.

Salman menegaskan penyidikan kasus korupsi GLA dengan tersangka Ketua KSU Sejahtera Handoko Mulyono terus berjalan, sebab terbukti ada penyimpangan dana.

“Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus korupsi ini,” imbuhnya.

Tentang status suami Bupati Karanganyar, Toni Haryono menurut Salman masih sebagai saksi, tapi tak menutup kemungkinan bisa berubah statusnya tergantung alat bukti hasil pemeriksaan.

Sementara pengacara Toni, Suwaji menyatakan kleinnya akan kembali diperiksa penyidik Kejati Jateng Rabu (31/3).

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya