SOLOPOS.COM - Ilustrasi (yustisi.com)

KARANGANYAR- Bejat!, Seorang kakek mencabuli dua bocah di bawah umum. Beruntung jajaran Polres Karanganyar segera menangkap kakek cabul bernama, Khoiri, 54 Tasikmadu, Karanganyar. Khoiri mencabuli dua bocah di bawah umur, masing-masing E, 4 dan I, 7.  Kini kakek cabul itu mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pencabulan terungkap saat korban E bercerita kepada orangtuanya jika dia bersama temannya I pernah diminta pelaku untuk memegang kemaluannya. Tindakan tersebut terjadi sekitar sepekan lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pihak keluarga korban yang merasa tidak terima akhirnya mencoba mendatangi pelaku. Saat melakukan itu, Khoiri mengakui khilaf.

Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Aparat langsung tiba dilokasi setelah menerima laporan adanya dugaan pencabulan tersebut. Pelaku pun diamankan di Mapolres Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengatakan telah meminta keterangan para saksi. Dari hasil keterangan inilah, pihaknya kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencabulan.

Pelaku, lanjut Kasatreskrim, bakal dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku ini diduga mengalami kelainan seksual, yakni menyukai anak-anak kecil atau phedopilia,” ujarnya. JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya