Soloraya
Kamis, 10 Juni 2010 - 17:47 WIB

Kakek cabuli anak di bawah umur,

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Karep Budi Utomo, 56, warga Dukuh Kemasan, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan diringkus aparat Polres Klaten. Lelaki paruh baya itu terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur, PL, 5, warga Desa Canan, Kecamatan Wedi.

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu, Kamis (10/6), mengatakan, kasus itu berawal saat korban sedang berada di depan warung milik ibunya di Pandansimping, Jogonalan, Sabtu (27/2), sekitar pukul 20.00 WIB. “Pelaku yang mengetahui korban tidak dalam penjagaan orangtua kemudian mendekati gadis cilik itu,” jelasnya di Mapolres Klaten.

Advertisement

Waktu itu, ibu korban ditengarai tengah sibuk sehingga tak sempat memperhatikan anak gadisnya. Sementara, PL yang masih ingusan tak mampu berbuat banyak saat pelaku memangku dan menghiburnya dengan kata-kata manis. Ironisnya, pelaku tak sekadar memangku, tapi juga menggerayangi bagian tubuh bocah cilik itu. Setelah puas melancarkan aksinya, pelaku pun pergi entah kemana.

Beberapa waktu kemudian, korban mengeluh kepada ibunya karena alat kelaminnya terasa sakit saat buang air kecil. Ketika ditanyai, korban menceritakan apa yang diperbuat pelaku terhadapnya di depan warung sang ibu. Merasa tak terima atas perlakuan yang diterima PL, ibunya melapor ke polisi. Kasus itu selanjutnya ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.

Setelah keterangan saksi dan bukti cukup kuat, tersangka yang juga ketua RT di kampungnya berhasil dibekuk di rumahnya. Menurut Kasatreskrim, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Advertisement

rei

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif