SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Wonogiri memeriksa M, kakek-kakek tersangka pencabulan anak perempuan di bawah umur di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/3/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang kakek-kakek asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, M, 71, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

M saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Wonogiri. Penangkapan kakek-kakek itu pada Sabtu (30/3/2024) itu membuat korban dan keluarganya bisa sedikit bernapas lega.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan M mencabuli anak di bawah umur berinisial ER, 13, yang merupakan tetangganya sendiri pada Januari 2024 lalu.

Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menjerat kakek-kakek cabul asal Sidoharjo itu dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

M diduga mencabuli anak perempuan itu dengan paksaan dan bujuk rayu. Tersangka melancarkan aksi bejatnya di rumah korban pada Januari 2024 lalu. “Tersangka dijerat Pasal 82 UUPA, hukumannya bisa belasan tahun penjara,” kata Anom kepada Solopos.com, Senin (1/4/2024).

Menurut Anom, kejadian itu terungkap ketika orang tua korban, SH, mendapatkan informasi anaknya mengalami kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri pekan terakhir Januari 2024.

SH kemudian meminta konfirmasi kepada anaknya atas informasi yang dia dapatkan. Korban membenarkan dia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh M.

Atas pengakuan anaknya, SH yang tidak bisa menerima perlakuan tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polres Wonogiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, kakek-kakek asal Sidoharjo, Wonogiri, itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum. “Modus pelaku untuk mencabuli korban adalah dengan bujuk rayu dan iming-iming berupa sejumlah uang kepada korban,” kata Anom.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Indah Kuswati, mengatakan sebelum pelaku ditangkap, korban mengalami trauma dan ketakutan. Rumah korban cukup dekat dengan tempat tinggal pelaku.

“Korban maupun keluarganya kemarin dalam kondisi ketakutan. Kemarin pelaku sudah ditangkap, semoga kondisi psikis korban semakin membaik,” kata Indah.

Dia melanjutkan akan mendampingi korban untuk pemulihan trauma. Selain itu juga mendampingi proses hukum korban sampai selesai persidangan. Menurutnya, korban merupakan anak yatim. Dia selama ini tinggal bersama neneknya di Sidoharjo. Sedangkan ibunya merantau ke Jakarta untuk mencari nafkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya