Soloraya
Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:20 WIB

Kaki Kiri Terluka Bakar, Pelaku Pembunuhan Yulia Gunakan Kursi Roda Saat Gelar Perkara

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku Eko Prasetyo,30 menggunakan kursi roda karena mengalami luka bakar di kaki sebelah kiri di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (23/10/2020). (Espos/ Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelaku pembunuhan wanita yang terbakar di mobil Daihatsu Xenia, Eko Prasetyo, 30, dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Saat itu pelakui menggunakan kursi roda karena kaki kirinya mengalami luka bakar.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pelaku yang Warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini menggunakan kursi roda dengan wajah ditutup sebo. Pelaku sempat berjalan dengan terpincang-pincang.

Advertisement

Bejat, Pelaku Habisi Yulia Pakai Linggis dan Minta Nomor PIN ATM Saat Korban Sekarat

Luka tersebut masih terlihat melepuh. Diduga luka bakar didapat pelaku saat membakar korban yang diketahui bernama Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Kota Solo. Yulia dihabisi pelaku dengan menghantamnya menggunakan linggis sebanyak dua kali di kandang ayam tak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (20/10/2020) sore.

Pelaku menghabisi korban karena terlilit utang senilai Rp145 juta. Pelaku lantas membawa jasad Yulia di jok belakang Daihatsu Xenia milik korban. Mobil tersebut lantas diparkir di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari. Di saat itulah pelaku membakar Yulia bersama mobilnya untuk menghilangkan barang bukti.

Advertisement

Sebelum Ditemukan Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Yulia Dibunuh di Kandang Ayam

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 365 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif