SOLOPOS.COM - Kondisi proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono yang mangkrak, Rabu (6/7/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono).

Solopos.com, SUKOHARJO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengabulkan gugatan perdata kasus wanprestasi pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono senilai Rp44,6 miliar yang diajukan PT Chimander 777.

Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo selaku tergugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, mengatakan sidang kasus gugatan perdata pembangunan gedung Budi Sasono dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dilaksanakan pada pertengahan Juni.

Dalam putusan majelis hakim, disebutkan mengabulkan gugatan PT Chimander 777 yang beralamat di Gunung Pati, Semarang. Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi yang merugikan penggugat.

“Gugatan perdata kasus pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono dimenangkan penggugat. Majelis hakim menyatakan pejabat pembuat komitmen tidak berhak mencairkan jaminan pelaksanaan,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Tak Rampung, Proyek Gedung Budi Sasono Dianggap Coreng Bupati Sukoharjo

Selain itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian akibat tidak dibayarkannya kewajiban kepada penggugat senilai Rp7.723.282.000. Kerugian akibat tidak dibayarkannya biaya-biaya lain di luar kontrak yang telah dilaksanakan penggugat senilai Rp12.181.195.000.

Sebelumnya, majelis hakim telah melakukan mediasi yang dihadiri masing-masing kuasa hukum penggugat maupun tergugat. Lantaran buntu, PN Sukoharjo lantas menggelar sidang perdana kasus gugatan perdata pembangunan Gedung Budi Sasono pada 25 Januari.

“Informasi yang saya terima, pihak tergugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, kami belum menerima memori banding dari tergugat,” ujar dia.

Kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono  bermula dari keterlambatan pengerjaan proyek fisik. Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021.

Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik.

Baca juga: Giliran DPRD Soroti Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo, Kapan Rampung?

Pejabat pembuat komitmen mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan Budi Sasono. “Kami sudah menyiapkan memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Semarang. Jadi langkah hukum pemerintah mengajukan permohonan banding,” kata Sekda Sukoharjo, Widodo.

Widodo memastikan proyek pengerjaan proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono dilanjutkan setelah proses hukum dipastikan rampung. Dengan kata lain, kelanjutan pengerjaan proyek pembangunan gedung Budi Sasono setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dia tak mau mengambil risiko lantaran objek sengketa hukum adalah bangunan kontruksi fisik.

Salah satu penyebab keterlambatan pengerjaan proyek gedung Budi Sasono  yakni molornya proses pengadaan barang dan jasa. Proses lelang dilakukan pada pertengahan tahun. Sehingga waktu pengerjaan konstruksi fisik sangat mepet.

“Kami telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemutusan kontrak penyedia jasa/barang. Proses hukum masih berjalan dan harus dihormati,” ujar dia.

Baca juga: Waduh, Realisasi Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Minus 8,16 Persen

Sementara itu, seorang pegiat Komunitas Sastra Omah Tulis Sukoharjo, Bambang Hermanto, mengatakan pemerintah harus terbuka dan transparan terhadap publik ihwal gagalnya pembangunan gedung Budi Sasono.

Hal ini kerap dilontarkan masyarakat di beragam platform medsos. Gedung pertemuan Budi Sasono digadang-gadang menjadi ikon dan kebanggaan masyarakat Sukoharjo.

Warga Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo itu menyampaikan pemerintah harus menerima beragam saran dan kritik dari masyarakat agar roda pemerintahan berjalan maksimal.

“Ini menjadi evaluasi bagi pemerintah. Banyak pertanyaan masyarakat seputar gagalnya pembangunan gedung Budi Sasono di medsos. Tidak saya sendirian yang bertanya-tanya melainkan masyarakat. Masyarakat harus diajak bicara biar mereka tahu secara jelas,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya