Soloraya
Senin, 10 Januari 2022 - 19:34 WIB

Kalang Kabut Pemdes di Sukoharjo Tentukan Sasaran BLT dari Dana Desa

Candra Mantovani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perangkat desa dan perwakilan RT di Desa Pranan, Polokarto, Sukoharjo, membahas terkait alokasi dana desa. Foto dirilis Senin (10/1/2022). (Istimewa-Kades Pranan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Adanya kebijakan baru terkait penggunaan dana desa membuat sejumlah pemerintah desa (pemdes) di Sukoharjo langsung mengubah rencana alokasi anggaran APBDes 2022 yang bersumber dari dana desa (DD).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 104/2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022. Di dalamnya tertulis poin Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.

Advertisement

Kades Pranan, Polokarto, Sukoharjo, Sarjanto, mengatakan adanya kebijakan tersebut membuat pihaknya membongkar ulang alokasi anggaran APBDes 2022. Kewajiban alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD mengharuskan Pemdes Pranan membatalkan sejumlah program pembangunan fisik di desanya.

“Sebelumnya perencanaan anggaran ini kan dilakukan lama sekali dan sudah masuk proses posting dan sosialisasi. Akhirnya harus dibongkar ulang lagi dan menimbulkan beberapa kekecewaan dari masyarakat. Pastinya untuk mengubah rencana alokasi ini terkendala banyak hal,” ungkap dia kepada Solopos.com Senin (10/1/2022).

Advertisement

“Sebelumnya perencanaan anggaran ini kan dilakukan lama sekali dan sudah masuk proses posting dan sosialisasi. Akhirnya harus dibongkar ulang lagi dan menimbulkan beberapa kekecewaan dari masyarakat. Pastinya untuk mengubah rencana alokasi ini terkendala banyak hal,” ungkap dia kepada Solopos.com Senin (10/1/2022).

Baca juga: Anggota DPR Ini Minta Vaksin Booster Digratiskan untuk Semua Kalangan

Aturan penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT DD membuat jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) harus ditambah beberapa kali lipat dibandingkan sebelumnya. Tercatat pada 2021, jumlah KPM yang diajukan untuk BLT DD di Desa Pranan sebanyak 20 keluarga, dan tahun 2022 pemdes mengkalkulasi setidaknya bertambah menjadi 122 keluarga.

Advertisement

Kondisi Ekonomi Lemah

Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah menggunakan sistem kuota dari setiap 10 keluarga dipilih 1 keluarga untuk disasar bantuan. Pengajuan keluarga yang menerima bantuan diberikan oleh ketua RT di masing-masing wilayah.

Baca juga: Hindari Motor Nyalip, Truk Tabrak Pembatas Jalan Underpass Makamhaji

“Nanti dipilih yang kondisi ekonominya paling lemah atau yang paling membutuhkan berdasarkan faktor lainnya seperti janda tua yang hidup sendirian, atau yang mengidap penyakit kronis dan butuh bantuan untuk berobat,” beber dia.

Advertisement

Senada diungkapkan Kades Pengkol, Nguter, Sugiyo, yang mengatakan juga harus menambah jumlah KPM di luar DTKS untuk disasar bantuan BLT DD. Tercatat tahun kemarin terdapat 80 KPM yang disasar BLT DD, namun adanya aturan tersebut Pemdes Pengkol mengharuskan menambah menjadi 95 KPM. Pendekatan yang dilakukan juga melalui rekomendasi dari ketua RT di masing-masing wilayah.

“Tentunya kami sebagai pelaksana harus melaksanakan aturan. Memang karena sudah banyak keluarga di DTKS yang mendapatkan bantuan, kami harus mencari sasaran lainnya di luar DTKS. Intinya kami cek benar-benar terdampak pandemi ekonominya dan yang terpenting tidak penerima ganda dari bantuan pemerintah,” beber dia.

Baca juga: Vaksinasi Booster Covid-19 di Sukoharjo Ditunda, Ini Alasan Dinkes

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif