Solopos.com, SOLO -- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jateng meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut SE yang mengatur gerakan Jateng di Rumah Saja.
SE dimaksud adalah SE Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II di Jateng. SE itu ditandatangani Ganjar Pranowo tertanggal 2 Februari 2021.
KAMI Jateng menilai SE itu tidak masuk akal. "Tidak masuk akal, pemberlakuan yang hanya dua hari, Sabtu-Minggu, efektif memotong jaringan Covid-19," ujar Ketua Presidium KAMI Jateng, Mudrick SM Sangidu, melalui surat pernyataan sikapnya yang diterima Solopos.com, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Ruang Isolasi RSI Amal Sehat Sragen Baru Diresmikan, Pasien Covid-19 Sudah Antre
Baca Juga: Ruang Isolasi RSI Amal Sehat Sragen Baru Diresmikan, Pasien Covid-19 Sudah Antre
Mudrick meminta Gubernur Ganjar mencari cara lain agar program PPKM bisa efektif namun rasional ketimbang Jateng di Rumah Saja. Ia mewanti-wanti jangan sampai kebijakan pejabat malah berorientasi pencitraan publik.
"Stop keputusan atau kebijakan yang terkesan hanya pencitraan, yang dampaknya justru menyengsarakan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Siap-Siap! Satlantas Solo Segera Berlakukan Kembali Tilang Elektronik Via CCTV
Padahal bila SE itu dijalankan, Mudrick yakin akan banyak masyarakat yang rugi secara materiil, terutama warga dengan pendapatan harian.
Selain itu Mudrick mempertanyakan tidak adanya klausul yang menyebutkan Gubernur akan menjamin kebutuhan warga selama dua hari tinggal di rumah itu.
"Setelah membaca, mencermati dan mempelajari SE Gubernur Jateng tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II di Jateng, itu terkesan program pencitraan," urainya.
Baca Juga: Truk Terguling, Ribuan Telur Ayam Pecah dan Berserakan di Jalan Sukoharjo-Wonogiri
Sebagai informasi, Gubernur Ganjar mengeluarkan SE Jateng di Rumah Saja untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
Caranya dengan tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas luar lingkungan rumah masing-masing. Gerakan itu dilakukan serentak pada akhir pekan ini oleh semua unsur masyarakat kecuali sektor esensial.