Soloraya
Kamis, 25 April 2019 - 18:15 WIB

Kampanye Di Tempat Ibadah, Caleg DPR Dari Gerindra Segera Disidang di PN Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon anggota legislatif (caleg) DPR Dapil Jateng V dari Partai Gerindra, NR, segera disidang terkait kasus pelanggaran kampanye di tempat ibadah di wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah melimpahkan berkas kasus caleg tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (25/4/2019).

Advertisement

Meski berstatus tersangka, NR tidak ditahan aparat penegak hukum karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan. NR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena berkampanye di tempat ibadah.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukoharjo Rahmadi mengatakan berkas dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas sudah kami limpahkan setelah kami lakukan penelitian berkas dari Polres,” katanya.

Advertisement

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukoharjo Rahmadi mengatakan berkas dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas sudah kami limpahkan setelah kami lakukan penelitian berkas dari Polres,” katanya.

Kejaksaan kini menunggu jadwal sidang untuk kasus yang membelit caleg Gerindra tersebut. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi  mengatakan NR melakukan kampanye di tempat ibadah di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu. 

Atas perbuatannya, NR melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. “Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri kemarin,” kata Kapolres.

Advertisement

Saat ini NR juga tidak ditahan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena yang bersangkutan baru saja melahirkan. “Jadi yang bersangkutan tidak kami tahan. Tersangka juga tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang diperiksa baik saksi di dalam maupun luar tempat ibadah membenarkan NR berkampanye. NR juga tidak bisa mengelak dan telah mengakui perbuatannya.

“Ada lima orang saksi yang kami periksa, NR juga mengakui perbuatannya, selama ini NR juga kooperatif dalam menjalani pemeriksaan,” katanya.

Advertisement

Anggota Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo menjelaskan kasus NR bermula dari laporan masyarakat. “Ada caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah daerah Kartasura,” katanya.

Menurutnya, NR  membagikan kalender bermuatan kampanye serta simulasi pencoblosan. NR juga memberikan uang senilai Rp300.000. “Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut,” tutur Muladi.

Kasus itu terjadi pada Maret lalu. Bawaslu kemudian mendalami dugaan pelanggaran hingga disimpulkan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Advertisement

Berdasarkan hasil pembahasan di posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sukoharjo. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif