SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen memeriksa Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Sabtu (29/3/2014), di kediamannya di Jl. K.S. Tubun atau belakang Kantor Pos Sragen.

Agus diperiksa atas kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sragen. Keterangan tersebut disampaikan Anggota Panwaslu Sragen Bidang Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Heru Cahyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (31/3).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menjelaskan, Agus diperiksa selama lebih kurang satu jam, mulai pukull 11.00 hingga 12.00 WIB. “Pak Agus kami mintai keterangan atas kapasitasnya sebagai penanggung jawab kampanye terbuka di Kecamatan Plupuh pada Jumat [28/3) lalu,” ujar Heru.

Dia menerangkan, Panwaslu menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana Pemilu dalam kampanye di Plupuh pekan lalu. Pelanggaran tersebut yakni keikutsertaan seorang perangkat Desa Gedongan, Plupuh, Robinah Muslikah, dalam kampanye terbuka tersebut.

Panwaslu Sragen mempunyai bukti keikutsertaan Robinah dalam kampanye. “Yang bersangkutan mengenakan jas Partai Golkar, mencoba memengaruhi massa atau mengenalkan caleg dengan mengacungkan banner, serta berjoget bersama para kader,” urai dia.

Padahal, Heru menjelaskan, perangkat desa dilarang mengikuti kegiatan kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 86 Undang-undang (UU) Nomor 08 Tahun 2012. “Kasus ini adalah temuan Panwaslu, bukan laporan. Kami bergerak cepat menggarap kasus ini,” tandas dia.

Heru menerangkan, dalam waktu dekat Panwaslu segera membahas kasus tersebut dalam forum Sentra Gakkumdu Sragen. Tujuannya untuk melihat apakah temuan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. “Keputusan bukan hanya di tangan Panwaslu,” jelas dia.

Heru mengatakan, bila Sentra Gakkumdu menyimpulkan kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, tidak menutup kemungkinan Agus Fatchur Rahman akan kembali diperiksa. “Kalau memenuhi unsur pidana, nanti polisi langsung yang memeriksa,” tutur dia.

Heru melanjutkan, Panwaslu memberikan 14 pertanyaan kepada Agus Fatchur Rahman saat pemeriksaan akhir pekan lalu. Pertanyaan seputar kegiatan kampanye di Plupuh yang diikuti secara aktif oleh seorang perangkat desa. “Tapi Pak Agus tidak datang saat kampanye,” imbuh dia.

Sementara perangkat Desa Gedongan, Plupuh, Robinah Muslikah, beberapa kali dihubungi Solopos.com melalui ponsel tidak terhubung. Sedangkan Ketua DPD Partai Golkar Sragen, Agus Fatchur Rahman, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel tidak menjawab panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya