SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye pilkada. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen mengaku kesulitan mengawasi tahapan kampanye ketika ada sekelompok masyarakat yang berkempanye coblos kotak kosong. Kesulitan itu muncul lantaran adanya kekosongan hukum berkaitan dengan kotak kosong tersebut.

Bawaslu Jateng tengah mendorong kepada Bawaslu supaya menerbitkan regulasi baru yang bisa dijadikan pedoman dalam pengawasan kotak kosong. Penjelasan itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Sragen Khoirul Huda saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Bawaslu Sragen, Kamis (1/10/2020).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Huda, sapaan akrabnya, menyampaikan memang terjadi kekosongan hukum terkait dengan kampanye kotak kosong. Dia mengatakan ketika ada sekelompok orang berkumpul dan mengampayekan coblos kotak kosong, maka siapa mereka? Mereka bukan tim kampanye? Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang tidak diatur dalam regulasi pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Boy Group Jebolan I-Land, Enhypen Diperlakuan Buruk Sasaeng Fan

Huda menerangkan dari hasil koordinasi Bawaslu terutama di enam kabupaten/kota yang hanya ada satu calon tunggal itu, Bawaslu Provinsi Jateng mendorong Bawaslu untuk menerbitkan regulasi baru terkait kotak kosong karena ketika mencoblos kotak kosong itu juga sah. Apalagi mencoblos gambarnya  juga sah.

“Kasus ini ada di enam kabupaten/kota di Jateng, yakni Sragen, Boyolali, Grobogan, Wonosobo, Kebumen, dan Kota Semarang. Kami berharap ada regulasi kotak kosong. Kalau boleh meknismenya bagaimana? Kalau tidak boleh maka bagaimana?” katanya.

Kampanye Kotak Kosong

Selama ini Huda belum mendengar tentang adanya gerakan masif mencoblos kotak kosong alias kampanye kotak kosong. Huda mengaku hanya memantau di media sosial.

Selama pemantauan media sosial itu, Huda tidak menemukan secara spesifik netizen yang mengunggah konten tentang gerakan coblos kotak kosong. Tetapi di dalam konten komentar di media sosial sudah ada yang mengarah pada gerakan coblos kotak kosong.

Peneliti China Sebut Radiasi Bulan 200 Kali Bumi, Apa Manfaatnya?

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen sampai Kamis siang belum mengeluarkan jadwal kampanye. Padahal jadwal kampanye itu seharusnya keluar maksimal pada hari perta kampanye,” ujarnya.

Komisioner KPU Sragen Suwarsono mengatakan jadwal kampanye memang belum dibuat karena masih menunggu jadwal penyampaian visi-misi dari tim pemenangan Kusdinar Untung Yuni Sukowatu-Suroto (Yuni-Suroto). Dia mengatakan 71 hari masa kampanye itu boleh digunakan pasangan calon Yuni-Suroto untuk berkampanya tertutup dan tatap muka atau daring.

“Berdasarkan Surat KPU RI No. 465/2020, tidak ada rapat umum atau rapat terbuka tiak digunakan lagi. Untuk kampanye tertutup tidak diatur secara spesifik kecuali untuk iklan kampanye mulai 20 November-5 Desember 2020 dan untuk debat diganti dengan laporan visi misi. Nah, kami masih menunggu waktu untuk kapan penyampaian visi dan misi disampaikan dari tim pemenangan Yuni-Suroto,” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya