Soloraya
Jumat, 21 Maret 2014 - 04:10 WIB

KAMPANYE PEMILU 2014 : Bupati Ancam Cabut Fasilitas Kendaraan Dinas Bila Digunakan Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Klaten dua periode, Sunarna. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN–Bupati Klaten, Sunarna, akan menerapkan saksi tegas bagi seseorang yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu Legislatif 2014. Sanksi tersebut berupa penarikan kendaran dinas tersebut.

Hal itu diungkapkan Bupati saat ditemui wartawan seusai memberikan pengarahan kepada 1.098 orang tenaga honorer kategori 2 (K2) di GOR Gelarsena Klaten, Kamis (20/3/2014). Sebab, penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye termasuk melanggar aturan karena itu merupakan fasilitas negara.

Advertisement

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara untuk pelayanan kepada masyarakat. Jadi, kalau ada yang nekad menggunakan kendaraan dinas untuk berkampanye, maka fasilitas PNS [pegawai negeri sipil] yang bersangkutan akan kami cabut dan kendaraan dinasnya kami tarik,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, PNS yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut akan dikenai sanksi disiplin. Sebab, mereka memperbolehkan fasilitas negara yang ia terima tersebut digunakan untuk ajang kampanye.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Februari lalu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten mendapat laporan jika ada sejumlah kepala desa (kades) yang diduga datang ke acara partai politik (parpol) di wilayah mereka. Selain itu, mereka juga datang ke acara tersebut menggunakan kendaraan dinas.

Advertisement

Saat itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Dedi Wibowo, menyatakan itu menimbulkan dugaan bahwa kades tersebut ikut berkampanye untuk mendukung caleg dari parpol yang bersangkutan. Padahal, di dalam aturan yang ada, kades dan perangkat desa tidak boleh ikut berkampanye dan harus bersikap netral.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan kades dan perangkat desa dilarang ikut dalam kegiatan parpol maupun mendukung caleg. Terlebih menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif