Soloraya
Senin, 27 November 2023 - 20:02 WIB

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Parpol di Wonogiri Wajib Paham Aturan Ini

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran Bawaslu Wonogiri mengikuti Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Senin (27/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Tahapan kampanye Pemilu 2024 bakal dimulai pada Selasa (28/11/2023), termasuk di Wonogiri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak memberikan uang kepada peserta kampanye.

Sementara itu, area bebas bahan, atribut, dan alat peraga kampanye juga diperluas. Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan Bawaslu Wonogiri sudah menyiapkan segala perangkat dalam pengawasan tahapan kampanye yang dimulai Selasa hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Advertisement

Salah satu kesiapan itu dengan menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Senin (27/11/2023). Apel itu diikuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

Selain itu diikuti pula oleh Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Wonogiri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri. Dia menjelaskan apel itu digelar sebagai kesiapsiagaan pengawas Pemilu mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Advertisement

Selain itu diikuti pula oleh Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Wonogiri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri. Dia menjelaskan apel itu digelar sebagai kesiapsiagaan pengawas Pemilu mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Setiap pengawas pemilu diharapkan bertanggung jawab dalam bertugas sehingga bisa menjamin Pemilu 2024 berjalan demokratis. Joko menyebut Bawaslu Wonogiri sudah menyosialisasikan kepada semua parpol peserta Pemilu 2024 ihwal aturan berkampanye.

Salah satu yang ditekankan yaitu soal pelarangan pemberian uang kepada peserta kampanye. Dia menjelaskan tim kampanye parpol tidak diizinkan memberikan uang kepada peserta kampanye sekali pun untuk biaya transportasi atau makan.

Advertisement

Joko juga menegaskan untuk pemberian uang makan kepada peserta kampanye harus berdasarkan indeks daerah. Saat ini Bawaslu Wonogiri tengah berkoordinasi dengan Pemkab Wonogiri mengenai besaran indeks tersebut.

Aturan Pemasangan Atribut

Menurut Joko, yang tidak kalah penting diperhatikan parpol di Wonogiri yaitu aturan pemasangan atribut, bahan, dan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Parpol dilarang memasang atribut kampanye di poskamling, jembatan, dan tiang atau papan rambu lalu lintas.

Selain itu white area atau area bebas alat peraga kampanye dimulai dari Jalan Raya Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri sampai Jembatan Jurang Gempal, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.

Advertisement

Di sisi selatan, yang semula white area sampai Tugu Kalpataru diperluas sampai ke Perempatan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati No 48/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atribut Partai Politik, Bahan, dan Alat Peraga Kampanye.

“Kami akan lebih fokus ke tindakan pencegahan. Maka upaya kami yaitu dengan pengawasan partisipatif. Sekarang sudah ada 26 desa mitra Bawaslu. Desa itu merupakan desa antipolitik uang. Harapannya desa-desa itu bisa menularkan ke desa tetangga,” ujar Joko.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada Selasa itu baru sebatas pertemuan terbatas dan tatap muka, pemasangan atau penyebarluasan alat peraga dan bahan kampanye di tempat umum, dan media sosial.

Advertisement

Untuk rapat umum, iklan media massa cetak, dan elektronik baru diizinkan pada pertengahan Januari 2024. Dia mengatakan parpol di Wonogiri wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye kepada KPU Wonogiri pada 6 Januari 2024.

Saat ini, 14 parpol di Wonogiri sudah membuka rekening dana kampanye. Ada empat parpol yang tidak membuka rekening dana kampanye yaitu Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Mereka yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan peserta Pemilu 2024,” kata Satya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif