SOLOPOS.COM - Begini Kantor BMI Solo setelah dirusak, Minggu (11/1/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kantor BMI Solo dirusak, polisi menangkap 18 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polresta Solo akhirnya mengakui menangkap 18 orang tersangka perusak kantor Barisan Muda Indonesia (BMI) Solo di Jl. Popda No. 2, Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/1/2015) sekitar pukul 04.30 WIB. Meski mengakui pula telah memeriksa tiga saksi, polisi tak kunjung transparan atas motivasi para tersangka pelaku perusakan kantor organisasi yang dulu kondang disebut Dewan Muda Complex (DMC) Solo itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seperti diberitakan Solopos.com, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Guntur Saputra, Senin (12/1/2015), mengaku berhasil menangkap 18 orang dan menyita 15 sepeda motor yang mereka tunggangi kala insiden kantor BMI Solo dirusak. Pernyataan itu menjawab teka-teki terkait perusakan kantor eks DMC itu. Sebelunya, hingga Minggu (11/1/2015) petang, tak ada pernyataan formal terkait langkah polisi Solo.

Meski cukup terbuka terkait jumlah warga negara yang ditangkapi terkait insiden kantor BMI Solo dirusak itu, namun Kasatreskrim Guntur Saputra tetap berteka-teki atas latar belakang identitas mereka, serta motivasi mereka merusak kantor eks DMC tersebut. Sebelum menetapkan 18 tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Solo mengaku memeriksa tiga saksi dan puluhan pemuda yang diduga turut serta dalam aksi perusakan itu.

Belakangan, Kasatreskrim Guntur Saputra memastikan hanya 18 orang yang resmi jadi tersangka dari para pemuda yang ditangkap di Kota Solo tak lama setelah insiden kantor BMI Solo. “Kami menindaklanjuti kasus itu. Ada 18 orang yang terlibat [tersangka]. Sementara, itu yang dapat kami sampaikan,” kata Kasatreskrim yang mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah itu.

Namun, tatkala disinggung tentang motif perusakan, Kompol Guntur belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. “Ini saya mau keluar sebentar. Nanti saya jelaskan lebih lanjut. Yang jelas, mereka yang ditangkap dijerat Pasal 170 jo Pasal 169 KUHP tentang Pelaku Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum [para pemuda itu merusak bekas kantor DMC karena saat Tahun Baru 2015, anggota BMI mengendarai sepeda motor dan nggleyer-nggleyer di hadapan mereka],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya