Kantor BMI Solo dirusak. Kantor Barisan Muda Indonesia (BMI) sebelumnya bernama Dewan Muda Complex’s (DMC) Solo dirusak, Minggu (11/1/2015) pagi. Polisi telah menahan lima tersangka perusak.
Solopos.com, SOLO — Sebanyak 13 dari 18 perusak kantor sekretariat Barisan Muda Indonesia (BMI) di Jl. Popda No. 2, Nusukan, Banjarsari, dipastikan tidak ditahan penyidik satreskrim Polresta Solo.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Sebaliknya, petugas polisi hanya menahan lima tersangka yang berperan sebagai inisiator perusakan yang menyebabkan rusaknya kaca bagian pintu depan bekas kantor Dewan Muda Complex’s (DMC) Solo, Minggu (11/1/2015) pagi.
Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (13/1/2015).
Di antara inisiator yang ditahan itu berinisial Rn, Bj, dan Ba. “Kami hanya menahan lima tersangka. Alasannya, pelaku perusakan itu sebagian besar masih tergolong anak-anak. Dari 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka, delapan orang masih anak-anak, lima orang sebagai inisiator, dan lima orang hanya ikut-ikutan.
Komunikasi Pimpinan DMC
Kasus ini berawal karena belasan pemuda itu merasa dihina oleh anggota BMI karena nggleyer-nggleyer sepeda motor di hadapan mereka saat momentum Tahun Baru 2015,” katanya.
Guna meredam aksi balasan yang dilakukan anggota BMI Solo, aparat polisi mengaku sudah berkomunikasi dengan pentolan BMI. Selain itu, polisi juga menjalin komunikasi dengan pihak belasan pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami imbau tak perlu ada aksi balasan. Semuanya, sudah kami tangani. Kepada kami, masing-masing pihak itu juga sudah bersedia menyerahkan proses hukum kepada kami. Saya jamin, proses penyidikan nanti berjalan objektif. Mereka yang terlibat dikenakan Pasal Pasal 170 jo Pasal 169 KUHP tentang Pelaku Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum,” katanya.
Ketua BMI Solo, Denny Nur Cahyanto alias Dencis, mengaku sudah melaporkan aksi perusakan itu ke aparat Polresta Solo.