Soloraya
Selasa, 13 Januari 2015 - 20:15 WIB

KANTOR BMI SOLO DIRUSAK : Polisi Tahan 5 Tersangka Perusak Eks Kantor DMC

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Begini Kantor BMI Solo setelah dirusak, Minggu (11/1/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kantor BMI Solo dirusak. Kantor Barisan Muda Indonesia (BMI) sebelumnya bernama Dewan Muda Complex’s (DMC) Solo dirusak, Minggu (11/1/2015) pagi. Polisi telah menahan lima tersangka perusak.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 13 dari 18 perusak kantor sekretariat Barisan Muda Indonesia (BMI) di Jl. Popda No. 2, Nusukan, Banjarsari, dipastikan tidak ditahan penyidik satreskrim Polresta Solo.

Advertisement

Sebaliknya, petugas polisi hanya menahan lima tersangka yang berperan sebagai inisiator perusakan yang menyebabkan rusaknya kaca bagian pintu depan bekas kantor  Dewan Muda Complex’s (DMC) Solo, Minggu (11/1/2015) pagi.

Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (13/1/2015).

Di antara inisiator yang ditahan itu berinisial Rn, Bj, dan Ba.  “Kami hanya menahan lima tersangka. Alasannya, pelaku perusakan itu sebagian besar masih tergolong anak-anak. Dari 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka, delapan orang masih anak-anak, lima orang sebagai inisiator, dan lima orang hanya ikut-ikutan.

Advertisement

Komunikasi Pimpinan DMC

Kasus ini berawal karena belasan pemuda itu merasa dihina oleh anggota BMI karena nggleyer-nggleyer sepeda motor di hadapan mereka saat momentum Tahun Baru 2015,” katanya.

Guna meredam aksi balasan yang dilakukan anggota BMI Solo, aparat polisi mengaku sudah berkomunikasi dengan pentolan BMI. Selain itu, polisi juga menjalin komunikasi dengan pihak belasan pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Kami imbau tak perlu ada aksi balasan. Semuanya, sudah kami tangani. Kepada kami, masing-masing pihak itu juga sudah bersedia menyerahkan proses hukum kepada kami. Saya jamin, proses penyidikan nanti berjalan objektif. Mereka yang terlibat dikenakan Pasal Pasal 170 jo Pasal 169 KUHP tentang Pelaku Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum,” katanya.

Ketua BMI Solo, Denny Nur Cahyanto alias Dencis, mengaku sudah melaporkan aksi perusakan itu ke aparat Polresta Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif