SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Pemkot Solo memberlakukan kawasan bebas asap rokok.

Solopos.com, SOLO — Kawasan bebas asap rokok di lingkungan kantor Kecamatan di Kota Solo mulai berlaku 1 Agustus 2017. Selain kecamatan, kawasan taman-taman kota juga akan diberlakukan  sama.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga menciptakan kawasan bebas asap rokok  saat berada di kantor kecamatan. Artinya ASN yang melayani dan masyarakat yang dilayani tidak merokok.

“1 Agustus kantor kecamatan sudah bebas asap rokok. Ini sekalian untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (26/7/2017).

Pemkot menetapkan kawasan bebas asap rokok itu di area pelayanan dan halaman kantor Kecamatan. Bagi perokok, Pemkot mempersilakan merokok di luar dari area tersebut.

Pemkot kini mulai menyosialisasikan rencana penerapan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kantor kecamatan. Dalam sosialisasi ini, Pemkot akan memasang spanduk berisi tulisan kawasan bebas asap rokok di halaman kantor kecamatan.

Selain itu nantinya akan disediakan asbak di depan atau halaman kantor kecamatan, sehingga perokok diwajibkan mematikan puntung rokok. “Jadi nanti kita siapkan asbak di halaman dan pintu masuk ruang pelayanan. Sebelum masuk kantor, rokok wajib dimatikan,” katanya.

Rudy menginginkan agar pelayanan di kantor kecamatan berjalan optimal dengan penerapan kawasan bebas asap rokok tersebut. Beberapa petugas perlindungan masyarakat (linmas) akan diterjunkan Pemkot untuk mengawasi dan memantau kawasan bebas asap rokok di kecamatan tersebut.

Sama halnya di kompleks Balai Kota, petugas Linmas akan berkeliling dengan membawa asbak untuk mematikan puntung rokok. Selain itu bagi mereka yang kedapatan merokok juga akan difoto dan footnya ditempelkan di kantor kecamatan.

“Setelah kecamatan, kawasan bebas asap rokok akan kita lanjutkan di 51 kelurahan di Solo. Nanti kita canangkan pas pelaksanaan Hari Olahraga Nasional [Haornas],” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hasta Gunawan mengatakan juga akan menerapkan kawasan bebas asap rokok di taman kota dan area publik bersamaan dengan kecamatan pada 1 Agustus nanti. Penerapan ini akan diberlakukan di antaranya di taman Monumen 45 Banjarsari, dan lain sebagainya.

“Kami ingin warga yang beraktivitas di taman kota itu benar-benar menghirup udara bersih, bebas asap rokok,” kata dia.

Selain petugas DLH, Hasta mengatakan juga akan menggandeng Linmas dan unsur lainnya dalam menerapkan kawasan bebas asap rokok di ruang terbuka hijau tersebut. “Kita tidak ingin mereka yang di sana, tidak bisa menikmati ruang terbuka hijau gara-gara asap rokok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya