SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Alternatif kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo di bekas bangunan tiga SD kawasan Siwalan ternyata tidak bersih penghuni. Bangunan tersebut saat ini ditempati 17 kepala keluarga (KK).

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan akan meminta 17 KK itu untuk pindah, jika bekas SD kawasan Siwalan itu akhirnya dipilih KPU. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengatakan 17 KK tersebut merupakan keluarga para guru atau pengajar yang menggunakan bangunan atas dasar perjanjian sewa. Untuk itu, Budi yakin, belasan keluarga itu tidak akan menolak jika diminta pindah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada 17 keluarga yang menghuni bangunan.  Mereka ini statusnya jelas, yaitu menyewa bangunan. Artinya jika memang bangunan akan dipakai KPU, gampangan-nya perjanjian sewa dihentikan. Mereka harus pindah,” jelas Budi, saat dijumpai wartawan, di Balaikota, Rabu (16/6).

Menurut Budi, sejauh ini pihaknya belum bicara mengenai teknis kepindahan 17 KK penghuni bangunan bekas SD tersebut. Pasalnya, hingga kini pun KPU belum memastikan akan memilih alternatif bangunan itu.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya