SOLOPOS.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukoharjo bersama TNI-Polri dan sukarelawan membongkar kayu dan atap rumah warga yang terkena abrasi Bengawan Solo di Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo, Sabtu (4/3/2023). (Istimewa/BPBD Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo menanggapi adanya tanah dan rumah warga yang ambles di Tawangsari, Sukoharjo akibat abrasi Bengawan Solo. Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo, Muhammad Fadhil menyebut amblesnya tanah tersebut turut menghilangkan hak kepemilikan tanah milik warga.

Hal itu diungkapkan Fadhil seusai menyambut kunjungan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, Kamis (9/3/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau tanahnya hilang itu berarti sudah musnah. Salah satu penghapusan hak adalah tanahnya musnah. Kalau nanti muncul di tempat lain itu statusnya akan menjadi tanah negara yang baru. Sudah beda lagi, punya orang ini sudah hilang,” ujar Fadhil.

Jika nanti muncul kembali maka tanah tersebut akan menjadi tanah timbul dengan mengantongi keterangan dari desa maupun Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Kemudian tanah timbul tersebut akan mendapatkan sertifikat baru.

Di sisi lain, terbitnya sertifikat tanah di garis sempadan sungai juga memiliki peraturan tersendiri. Jika tanah tersebut berasal dari Letter C tanah adat maka sertifikat tanah tersebut bisa terbit. “Tetapi penggunaannya tidak boleh melanggar fungsi sempadan,” katanya.

Seperti diketahui sempadan sungai merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Sempadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.

Terkait bukti hak kepemilikan, Fadhil  tidak mempermasalahkannya. Karena sudah ada data sejak dulu terkait hak milik adat secara turun temurun. Tinggal nanti pemanfaatannya di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Kami akan mengecek ke lapangan dengan DPUPR. Dalam sertifikat kepemilikan tanah jika tertera konversi maka tanah tersebut berasal dari hak milik adat. Kami harus menghargai hak milik masyarakat. Hanya fungsi penggunaannya harus dilihat kembali,” jelas Fadhil.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, murka karena rumah warganya hancur akibat abrasi Bengawan Solo. Bahkan kejadian tersebut tak kunjung mendapat respons dari BBWSBS. Kemurkaan Bupati Etik diungkapkan saat mendatangi rumah milik Untari di RT 002/ RW 003, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, yang ambles beberapa waktu lalu.

Bupati bersama Baznas Sukoharjo juga telah memutuskan akan membangun rumah untuk warga terdampak yakni Untari. Mendengar perkataan Bupati langsung disambut Untari dengan air mata haru. Untari bahkan menceritakan unek-uneknya kepada Bupati Etik perihal rumahnya yang kini hancur karena abrasi.

“Yang paling parah itu saat hujan sehari semalam tidak reda, rumah saya ambrol karena tanah tergerus arus,” katanya sembari mengusap air mata.

Dia menyebut dulu jarak rumahnya dengan sungai sangat jauh. Beberapa waktu lalu juga telah ada petugas BBWSBS yang melakukan survei tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun. Dia mengatakan keluhannya sempat disampaikan pada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat mampir ke warung makan di daerah Tawangsari.

“Sampai hari ini juga tidak ada tindakan apa-apa. Jadi saya, sama suami dan orang tua saya mengungsi ke rumah saudara. Kami tidak tahu lagi harus sambat ke mana dan pada siapa?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya