Soloraya
Rabu, 6 Maret 2019 - 14:40 WIB

Kanwil DJP Jateng II Dorong WP Laporkan Pajak Via E-Filing

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan melalui e-filing di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II baru tercapai 31,78% hingga 4 Maret 2019.

Padahal deadline atau batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan ini untuk wajib pajak (WP) pribadi pada 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk WP badan. Persentase tersebut merupakan realisasi penyampaian SPT tahunan sebanyak 122.181 WP dari total sasaran e-filing 384.440 WP.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, mengatakan memang kebiasaan masyarakat adalah melaporkan SPT tahunan mepet dengan batas waktu yang telah ditentukan. Maka dari itu, capaian penyampaian saat ini baru 31,78% khususnya melalui e-filing.

“Masyarakat memang didorong untuk lapor SPT tahunan melalui e-filing. Akan tetapi, belum semuanya tahu dan paham akan teknologi ini sehingga belum semua masyarakat bisa dipaksa untuk menyampaikan SPT lewat e-filing tersebut. Meskipun begitu, kami secara bertahap berharap bisa melakukannya,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Kanwil DJP Jateng II mencatat dari total 122.181 WP yang sudah melaporkan SPT tahunan via e-filing ini terdiri dari 10.135 WP pribadi, 4,847 WP badan, dan 107.199 WP yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp60 juta (OP S).

Advertisement

Di sisi lain, untuk lingkup Solo sebanyak 6.666 WP yang sudah lapor SPT tahunan melalui e-filing. Jumlah sebanyak ini dari total sasaran e-filing 32.213 WP. Di sisi lain, jumlah WP terdaftar di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 2.107.406 hingga 28 Februari 2019. Dari jumlah ini yang aktif mencapai 1.413.497 WP.

Selain itu, Kanwil DJP Jateng II juga menyasar ke sejumlah sektor untuk menaikkan tingkat kepatuhan tersebut. Sasarannya adalah badan, orang pribadi nonkaryawan, orang pribadi karyawan, dan OP SPT formulir 1770 S atau WP OP yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

“Cara lainnya adalah jemput bola ke perusahaan dengan jumlah karyawan banyak dan mendatangi organisasi perangkat daerah [OPD]. Kami juga menyediakan pojok pajak di beberapa tempat strategis dan di kantor. Pelaporan ini juga bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak [KPP] hingga membuka layanan di mal, akhir Maret nanti,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II, Handayani, menambahkan di waktu yang bersamaan pihaknya juga menggelar acara Ngobrol Santai Bahas Pajak di Kantor Kanwil DJP Jateng II.

Agenda bertujuan untuk menginformasikan perpajakan terkini yang diterbitkan akhir 2018.

“Aturan pajak terkini ini antara lain, peraturan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. Selain itu, peraturan perpajakan untuk transaksi perdagangan melalui sistem elektronik [e-commerce], peraturan atas imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, dan peraturan tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri,” jelasnya. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif