Soloraya
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:30 WIB

Kapolda Jateng Pastikan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Dihukum Sesuai Aturan

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ahmad Luthfi, beserta jajaran dalam konferensi pers peresmian Mako Polres Sukoharjo, Kamis (19/1/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menegaskan pelaku kekerasan seksual di wilayahnya dipastikan akan dihukum sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikan Kapolda di tengah mencuatnya banyak kasus kekerasan seksual di Jateng. Salah satunya kasus pemerkosaan anak usia 15 tahun di Brebes.

“Sudah ditangani, Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [PPA]. Sudah dilakukan pendampingan dan sebagainya. Semua dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda saat ditemui wartawan usai peresmian markas komando (mako) Polres Sukoharjo, Kamis (19/1/2023).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, seorang bocah 15 tahun berinisial WD, warga di Kabupaten Brebes diduga kuat diperkosa enam remaja sekitar Desember 2022. Kejadian itu sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta pihak desa di sana. Mediasi dilakukan tanpa melibatkan kepolisian.

Yang kontroversial, dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian. Isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Advertisement

Yang kontroversial, dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian. Isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Saat ini, polisi telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap WD. Masing-masing berinisial, AF, 14; FH, 16; DAP, 17; AM ,15; AI, 19; AM, 15.

Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

“Mudah-mudahan tidak ada [kasus kekerasan seksual]. Beberapa kasus KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] memang ada, tetapi jumlahnya tidak terlalu menonjol,” jelas Wahyu.

Ia mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi rutin terus dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sasarannya adalah penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran minuman keras, juga penggunaan senjata tajam. Hal itu sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif, dan represif dalam mencegah kejahatan.

Diberitakan sebelumnya, polisi mulai menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kasus pemerkosaan anak usia 15 tahun di Brebes. Pendalaman kasus yang mengarah ke dugaan pemerasan tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga pelaku.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (19/1/2023). Polisi sudah menerima laporan terhadap salah satu LSM yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut (antara keluarga korban dengan pelaku).

“Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes. Apabila cukup bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif