Soloraya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 04:00 WIB

Kapolda Jateng Soal Kerusuhan Di Mertodranan Solo: Tak Ada Ruang Untuk Kelompok Intoleran!

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, seusai menyampaikan Commander Wish di Gedung Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020) malam. (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SOLO -- Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan akan terus mengejar kelompok intoleran yang membuat kerusuhan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020) lalu.

Kapolda mengatakan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah. "Saya tegaskan jajaran Polda Jawa Tengah di-backup Direktorat Pidana Umum Mabes Polri akan mengejar kelompok intoleran itu," ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (11/8/2020).

Advertisement

Ahmad Luthfi mengaku sudah menyampaikan ke seluruh kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo bahwa tidak ada tempat untuk kelompok intoleran.

Pilkada Solo: Rabu, Gibran-Teguh ke Jakarta Jemput Rekomendasi PAN & Golkar

Advertisement

Pilkada Solo: Rabu, Gibran-Teguh ke Jakarta Jemput Rekomendasi PAN & Golkar

Mengenai perkembangan penanganan kasus kerusuhan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Kapolda Jateng mengatakan sejauh ini sudah ada lima orang yang ditangkap. Dari lima orang itu, empat di antaranya sudah berstatus tersangka.

Sedangkan satu orang lainnya masih proses penyelidikan mengenai perannya dalam tindak kerusuhan, perusakan, dan penganiayaan tersebut. Kelima orang itu masing-masing berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM.

Advertisement

Giliran Aliansi Bhinneka Tunggal Ika Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Kericuhan Mertodranan Solo

Kapolda Jateng mengatakan sudah mengantongi nama-nama pelaku lain dalam kasus kerusuhan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, tersebut. Kepolisian pun kini tengah memburu otak di balik aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah orang terluka itu.

Kapolda menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui agar segera menyerahkan diri ke kepolisian.

Advertisement

Mobil Lab PCR Pemprov Jateng Sambangi Solo, Targetkan 125 Spesimen di Balai Kota

Ia menambahkan sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan para tersangka dengan jaringan terorisme. "Yang jelas para tersangka ini kelompok intoleran. Saya perintahkan agar tidak ada kelompok intoleran. Saya berharap masyarakat tetap tenang. Polri memberi jaminan keamanan," ujar Kapolda.

Dia juga mengimbau apabila masyarakat menemui aktivitas mencurigakan oleh kelompok intoleran itu dapat langsung menginformasikan ke kepolisian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif