SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono bersama Bupati Boyolali Seno Samodro saat peletakan batu pertama pembangunan barak dalmas di Mapolres Boyolali, Jumat (30/9/2016). Lahan yang digunakan merupakan tanah hibah dari Pemkab Boyolali. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono meminta tanah di 13 mapolsek di Boyolali segera bersertifikat.

Solopos.com, BOYOLALI — Tanah di tiga belas markas polsek (mapolsek) di wilayah Boyolali hingga kini belum bersertifikat hak milik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setelah mensertifikatkan 11.000 meter persegi lahan Mapolres Boyolali hasil hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono berharap lahan di 13 mapolsek tersebut, yang saat ini masih berstatus hak pakai, juga segera disertifikatkan. Dia meminta Pemkab Boyolali dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Boyolali membantu memfasilitasi pensertifikatan tanah di 13 mapolres tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolda kepada wartawan seusai Penyerahan Sertifikat Tanah Polres Boyolali dari Pemkab Boyolali di Kantor ATR/BPN Boyolali, Jumat (30/9/2016). Selain 13 mapolsek di Boyolali, Kapolda juga meminta Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Jateng juga menertibkan administrasi pertanahan pada beberapa mapolres yang ada di Jateng.

“Penertiban administrasi pertanahan ini sesuai dengan program Kapolri [Jenderal Tito Karnavian] agar aset-aset dinas yang belum bersertifikat bisa diinventarisir kemudian dibuatkan sertifikat tanah,” kata Kapolda.

Seperti diketahui, Pemkab Boyolali menghibahkan aset daerah berupa lahan yang selama ini ditempati Polres Boyolali kepada Polda Jateng. Dengan hibah ini, lahan seluas 11.000 meter persegi di Jl.Solo-Semarang KM 42, yang sebelumnya tercatat sebagai aset daerah kini menjadi aset negara.

Lahan seluas 11.000 meter persegi itu terdiri dari 7.000 meter persegi lahan yang saat ini menjadi Mapolres Boyolali ditambah 4.000 meter persegi lahan kosong yang berada di belakang Mapolres Boyolali. Lahan seluas 4.000 meter persegi itu akan digunakan oleh institusi kepolisian untuk perluasan Mapolres yakni pembangunan barak Pengendali Massa (Dalmas). Peletakan batu pertama pembangunan barak Dalmas dilaksanakan kemarin setelah penyerahan sertifikat tanah.

Kapolda mengapresiasi penambahan aset dari Pemkab Boyolali tersebut yang merupakan hasil sinergi Kementerian ATR/BPN dengan Pemkab Boyolali.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, Heri Santoso, menjelaskan selain Mapolres Boyolali, Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng juga telah menyerahkan sertifikat tanah Mapolres Semarang. “Dalam waktu dekat, sertifikat tanah Akpol Semarang juga akan kami serahkan. Pensertifikatan tanah seluas 22 hektare itu sudah selesai,” ujar Heri.

?Kepala Kantor ATR/BPN Boyolali, Wartomo, menjelaskan penerbitan sertifikat akan memberikan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah. “Selain menertibkan aset barang milik negara juga meminimalisir sengketa konflik tanah,” kata Wartomo.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, membenarkan Pemkab Boyolali telah mengambil kebijakan untuk menyerahkan atau menghibahkan lahan di wilayah Kelurahan Mojosongo itu kepada Polda Jateng. Hibah aset mengacu PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selain berkaitan dengan ketertiban administrasi pertanahan, Seno juga berharap instansi vertikal yang ada di Boyolali juga memiliki gedung kantor yang memadai seperti Kantor Pemkab Boyolali.
Menurut dia, Mapolres Boyolali saat ini sudah cukup layak namun dia berharap Markas Satlantas Polres Boyolali dipugar agar menjadi Markas Satlantas terbaik di Jateng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya