SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (kanan), didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryanto, menunjukkan barang bukti minuman keras di Mapolres Karanganyar, Rabu (24/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar, polisi menyita ratusan botol miras dan ribuan liter ciu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi menyita 574 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 3.230 liter miras jenis ciu maupun oplosan dari sejumlah lokasi di Karanganyar selama operasi penyakit masyarakat (pekat). Miras hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan pada Jumat (26/5/2017).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polisi melaksanakan operasi pekat yang ditingkatkan selama beberapa hari menjelang Ramadan. Hasilnya, 574 botol miras berbagai merek, 3.230 liter miras oplosan dan ciu, 1.700 biji petasan, dan lain-lain.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan polisi mendeteksi sejumlah lokasi yang menjadi konsentrasi peredaran miras, yaitu Karanganyar, Jaten, Kebakkramat, Karangpandan, Colomadu, dan Tawangmangu.

“Penanganan pekat sudah agenda rutin Polres dengan slogan Karanganyar bebas pekat. Sasaran miras, prostitusi, judi, dan lainnya. Hasil operasi miras dua pekan terakhir, adalah 574 botol miras berbagai merek, ciu dan oplosan 3.230 liter, petasan 1.700 biji dan lain-lain. Kami akan musnahkan pada Jumat. Kami komitmen dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadan,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (24/5/2017).

Pelaku yang membuat, mengedarkan, dan menjual miras tersebut dijerat menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Menurut Kapolres, sejumlah pelaku yang tertangkap saat operasi pekat adalah orang lama atau sudah sering terjaring operasi.

Dia berharap masyarakat berperan aktif menekan angka peredaran miras di lingkungan masing-masing. Tetapi, bukan dengan cara sweeping. Masyarakat dipersilakan melapor apabila mengetahui informasi peredaran miras di lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Setiap pengaduan masyarakat segera ditindaklanjuti. Kami ingatkan tidak ada sweeping oleh organisasi masyarakat maupun perorangan selama Ramadan. Polisi yang memiliki kewenangan menindak. Masyarakat silakan melapor saja kalau mengetahui informasi tentang pekat,” tutur Kapolres saat ditanya kemungkinan aksi sweeping selama Ramadan.

Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menuturkan polisi akan menindak ormas maupun setiap orang yang nekat melakukan sweeping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya