Soloraya
Kamis, 25 Mei 2017 - 16:15 WIB

Kapolres Karanganyar Berjanji Tindak Tegas Pelaku Sweeping

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (kanan), didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryanto, menunjukkan barang bukti minuman keras di Mapolres Karanganyar, Rabu (24/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar, polisi menyita ratusan botol miras dan ribuan liter ciu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi menyita 574 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 3.230 liter miras jenis ciu maupun oplosan dari sejumlah lokasi di Karanganyar selama operasi penyakit masyarakat (pekat). Miras hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan pada Jumat (26/5/2017).

Advertisement

Polisi melaksanakan operasi pekat yang ditingkatkan selama beberapa hari menjelang Ramadan. Hasilnya, 574 botol miras berbagai merek, 3.230 liter miras oplosan dan ciu, 1.700 biji petasan, dan lain-lain.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan polisi mendeteksi sejumlah lokasi yang menjadi konsentrasi peredaran miras, yaitu Karanganyar, Jaten, Kebakkramat, Karangpandan, Colomadu, dan Tawangmangu.

“Penanganan pekat sudah agenda rutin Polres dengan slogan Karanganyar bebas pekat. Sasaran miras, prostitusi, judi, dan lainnya. Hasil operasi miras dua pekan terakhir, adalah 574 botol miras berbagai merek, ciu dan oplosan 3.230 liter, petasan 1.700 biji dan lain-lain. Kami akan musnahkan pada Jumat. Kami komitmen dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadan,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (24/5/2017).

Advertisement

Pelaku yang membuat, mengedarkan, dan menjual miras tersebut dijerat menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Menurut Kapolres, sejumlah pelaku yang tertangkap saat operasi pekat adalah orang lama atau sudah sering terjaring operasi.

Dia berharap masyarakat berperan aktif menekan angka peredaran miras di lingkungan masing-masing. Tetapi, bukan dengan cara sweeping. Masyarakat dipersilakan melapor apabila mengetahui informasi peredaran miras di lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Setiap pengaduan masyarakat segera ditindaklanjuti. Kami ingatkan tidak ada sweeping oleh organisasi masyarakat maupun perorangan selama Ramadan. Polisi yang memiliki kewenangan menindak. Masyarakat silakan melapor saja kalau mengetahui informasi tentang pekat,” tutur Kapolres saat ditanya kemungkinan aksi sweeping selama Ramadan.

Advertisement

Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu menuturkan polisi akan menindak ormas maupun setiap orang yang nekat melakukan sweeping.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif