Soloraya
Rabu, 16 September 2020 - 18:17 WIB

Kapolres Karanganyar Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Pakai APD

Sri Sumi Handayani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim pemamakan dengan protokol Covid-19 melalui proses penyemprotan dekontaminasi sebelum melepaskan APD, Sabtu (8/8/2020). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengusulkan hukuman mengenakan APD komplet bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya abai mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu mengaku geregetan dengan masyarakat yang masih tidak peduli dengan protokol kesehatan Covid-19. Terutama penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Advertisement

Hal itu disampaikan saat berbincang dengan wartawan seusai rapat koordinasi secara virtual antara Forkopimda dengan perangkat desa, kecamatan, dan puskesmas se-Karanganyar, Rabu (16/9/2020).

"Ini kan teguran sudah, nyanyi, dan menghafalkan Pancasila sudah, push up juga sudah. Nanti [Oktober] diberlakukan denda Rp20.000. Kalau masih ngeyel, angel temen tuturane, pakaikan [alat pelindung diri] APD," ujar Kapolres sembari tersenyum.

Jadi Tontonan, Wanita Cantik Asal Karanganyar Bersihkan Kali Pepe Solo Akibat Terjaring Razia Masker

Advertisement

APD yang dimaksud adalah alat pelindung diri yang sering dikenakan tenaga medis dan kesehatan saat bertugas merawat pasien di rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun tempat perawatan lain.

Kapolres Karanganyar menyentil rasa empati masyarakat terhadap perjuangan tenaga medis maupun kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Ben ngerasakke. Tepa selira. Rekan-rekan medis ini setiap hari memakai itu hlo. Ongkep [panas] rasanya pakai itu. Itu perjuangan rekan-rekan medis luar biasa. Maka wajib dihargai dengan taat protokol kesehatan," jelas dia.

Advertisement

Guru Cantik Ini Diduga Ajak Murid Berhubungan Seks di Lapangan hingga Hamil

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ternyata sependapat dengan Kapolres. Dia secara tidak langsung sepakat dengan ide menghukum masyarakat agar mengenakan APD apabila ngeyel tidak mau mengenakan masker.

"Bisa saja [sanksi sosial] seperti itu. Berat, rekasa [tenaga medis dan kesehatan]. Mulane aja bandel, aja ngeyel. Wong dikon nganggo masker wae angelmen. Kalau masih bandel [setelah diberlakukan sanksi denda] kon nganggo kui [APD]," tutur Bupati sembari terkekeh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif