SOLOPOS.COM - AKBP Ni Ketut Swastika, Kapolres Wonogiri

AKBP Ni Ketut Swastika, Kapolres Wonogiri

WONOGIRI--Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika memimpin langsung penggeledahan rumah di Dusun Tangsan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Senin (16/4/2012). Rumah itu diduga milik tersangka pembuat uang palsu (upal), Khusain yang ditangkap anggota reskrim Polres Klaten, Jumat pekan lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres menegaskan, anggota reskrim dan dirinya bertugas membantu. “Pelaku telah ditangkap anggota Polres Klaten sehingga TKP di Klaten. Penggeledahan rumah tersangka Khusain dilakukan untuk menambah bukti,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, AKP Sugiyo yang bersama Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi mendampingi Kapolres, pengungkapan jaringan sindikat upal berkat informasi warga. “Petugas masih akan melakukan pengecekan berbagai alat yang diambil dari rumah tersangka, seperti cartridge dan lak uang bernilai Rp5 juta, Rp10 juta.”

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka tergolong mahir karena kualitas cetak upal hampir menyerupai uang asli. “Cuma tak ada benang pengaman dan ketebalan kertas uang asli tak bisa dipalsukan.

Tersangka Mulyanto alias Sambeng kepada wartawan mengaku baru sekali memprodusi upal. Sementara itu, Sekdes Gemantar, Putut yang menjadi saksi penggeledahan dan Bambang, warga Selogiri kepada Solopos.com menceritakan, akhir-akhir ini warga Selogiri resah menyusul ditemukannya upal.

“Akhir pekan lalu, tersangka Khusain memperlihatkan upal di bawah jok motor. Kepada warga tersangka mengaku memiliki uang Rp250 juta. Sopo sing gelem (Siapa yang mau-red) menukar uang, Rp200.000 (upal) ditukar dengan uang asli Rp100.000,” ujar Bambang.

Diperoleh informasi, polisi mengamankan empat tersangka berikut barang bukti upal siap edar senilai Rp140 juta dan seperangkat alat cetak. Empat tersangka itu adalah adalah Mul alias Sam yang ditangkap di Desa Gentongan, Kecamatan Kalikotes Klaten. Dia berperan sebagai desainer dan penyedia bahan kertas upal. Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Rejo, Mudi dan Khusain ditangkap di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Ketiganya berperan sebagai pencetak upal dan calon pengedar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa upal senilai Rp140 juta, sablon, kertas emas penggantu benang pengaman, kertas bahan upal dan printer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya