Soloraya
Senin, 16 April 2012 - 22:26 WIB

KAPOLRES Pimpin Penggeledahan Rumah Pembuat Upal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AKBP Ni Ketut Swastika, Kapolres Wonogiri

AKBP Ni Ketut Swastika, Kapolres Wonogiri

WONOGIRI--Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika memimpin langsung penggeledahan rumah di Dusun Tangsan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Senin (16/4/2012). Rumah itu diduga milik tersangka pembuat uang palsu (upal), Khusain yang ditangkap anggota reskrim Polres Klaten, Jumat pekan lalu.

Advertisement

Kapolres menegaskan, anggota reskrim dan dirinya bertugas membantu. “Pelaku telah ditangkap anggota Polres Klaten sehingga TKP di Klaten. Penggeledahan rumah tersangka Khusain dilakukan untuk menambah bukti,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, AKP Sugiyo yang bersama Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi mendampingi Kapolres, pengungkapan jaringan sindikat upal berkat informasi warga. “Petugas masih akan melakukan pengecekan berbagai alat yang diambil dari rumah tersangka, seperti cartridge dan lak uang bernilai Rp5 juta, Rp10 juta.”

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka tergolong mahir karena kualitas cetak upal hampir menyerupai uang asli. “Cuma tak ada benang pengaman dan ketebalan kertas uang asli tak bisa dipalsukan.

Advertisement

Tersangka Mulyanto alias Sambeng kepada wartawan mengaku baru sekali memprodusi upal. Sementara itu, Sekdes Gemantar, Putut yang menjadi saksi penggeledahan dan Bambang, warga Selogiri kepada Solopos.com menceritakan, akhir-akhir ini warga Selogiri resah menyusul ditemukannya upal.

“Akhir pekan lalu, tersangka Khusain memperlihatkan upal di bawah jok motor. Kepada warga tersangka mengaku memiliki uang Rp250 juta. Sopo sing gelem (Siapa yang mau-red) menukar uang, Rp200.000 (upal) ditukar dengan uang asli Rp100.000,” ujar Bambang.

Diperoleh informasi, polisi mengamankan empat tersangka berikut barang bukti upal siap edar senilai Rp140 juta dan seperangkat alat cetak. Empat tersangka itu adalah adalah Mul alias Sam yang ditangkap di Desa Gentongan, Kecamatan Kalikotes Klaten. Dia berperan sebagai desainer dan penyedia bahan kertas upal. Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Rejo, Mudi dan Khusain ditangkap di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Ketiganya berperan sebagai pencetak upal dan calon pengedar.

Advertisement

Polisi juga menyita barang bukti berupa upal senilai Rp140 juta, sablon, kertas emas penggantu benang pengaman, kertas bahan upal dan printer.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif