Soloraya
Jumat, 20 Januari 2023 - 17:03 WIB

Kapolres Sukoharjo Akui Tak Bisa Serta Merta Hentikan Aktivitas Galian C

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani beserta Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari, Kamis (12/1/2023). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, meminta Polres Sukoharjo menyelidiki tambang galian C di Sukoharjo yang dikeluhkan masyarakat. Hal itu disampaikan saat ditemui wartawan usai peresmian Mapolres Sukoharjo di Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (20/1/2023).

“Sudah kami koordinasikan dengan Polres Sukoharjo supaya ditangani,” terang Bupati Etik singkat.

Advertisement

Terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengaku telah meminta anggotanya menyelidiki tambang galian C tersebut.

“Kasatreskrim sudah turun ke lokasi bersama timnya melakukan pengecekan. Itu kan kaitannya sama perizinan, ada yang sudah mempunyai izin melalui aplikasi OSS [online single submission],” terang Kapolres.

Advertisement

“Kasatreskrim sudah turun ke lokasi bersama timnya melakukan pengecekan. Itu kan kaitannya sama perizinan, ada yang sudah mempunyai izin melalui aplikasi OSS [online single submission],” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya harus mengecek terlebih dulu ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Hal itu untuk memastikan apakah pihak yang melakukan penambangan galian C sudah memiliki legalitas atau belum.

“Sehingga kami tidak bisa serta merta menghentikan. Tetapi kalau terbukti mereka tidak punya izin ya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Advertisement

Keluhan tersebut disampaikan warga setelah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penambangan galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Kecamatan Tawangsari bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (12/1/2023).

Namun aktivitas pertambangan itu masih terjadi. Padahal dalam sidak tersebut Bupati menegaskan aktivitas penambangan itu ditutup dan akan diproses oleh aparat kepolisian. Hal itu mengingat aktivitas galian C yang ada di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu ilegal.

“Ini sudah ditutup Satpol PP sesuai dengan Perda. Untuk data operator serta yang bertanggung jawab kami minta dan serahkan pada Kapolres,” tegas Bupati.

Advertisement

Seperti diketahui, penambangan galian C di Desa Sanggang tidak memiliki izin alias ilegal. Menyayangkan aktivitas galian C Ilegal, Bupati mensinyalir ada salah satu tokoh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Galian C ini belum berizin bahkan ada tokoh yang ikut di dalam sini. Ini sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ilegal ini jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu-lalang truk, belum lagi masalah kesehatan,” ujar Bupati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif